Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Bagja Setiawan menanggapi tentang temuan beras tidak layak konsumsi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
di Kampung Pamecelan RT 04 RW 06 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang.
DARA – Sebelumnya diberitakan, warga mengeluhkan beras dari BPNT yang diterimanya, berwarna kuning, berdebu, banyak menir dan banyak pasir. Bagja menegaskan, masalah ini tanggungjawab penyedia barang.
“Jadi harus diubah mekanismenya sedimikian rupa karena ini menjadi tanggungjawab lintas sektoral, bukan hanya pemerintah tapi juga pemda,” ujar Bagja, saat dihubungi (Senin, 10/1/2021).
Dikatakannya, meskipun BPNT ini merupakan program pusat, namun dinas sosial sebagai leading sektor juga harus turut melakukan pendampingan.
Kendati demikian, Bagja cukup memaklumi jika dinsos tidak bisa all out melakukan pendampingan. Karena BPNT ini, merupakan anggaran pemerintah pusat.
“Kita sudah pernah berdiskusi terkait masalah itu,” ujarnya.
Dewan sendiri sudah mengupayakan tambahan anggaran pendampingan untuk program-program pusat. Hal itu dimaksudkan agar pemerintah kabupaten/ kota juga tidak terbebani dmuntuk melaksanakan pendampingan
Dengan demikian, pendistribusian barangnya bisa terkontrol dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Selain itu, Dewan KBB juga dari sisi implementasi regulasinya, termasuk ikut melakukan supervisi dan melakukan regulasi. Dalam hal ini, Komisi IV DPRD KBB sudah mensupport hal itu.
Dinsos didorong, untuk melakukan konsolidasi dengan para suplier untuk mengedukasi. Kemudian meyakinkan bahwa kualitas barang yang didistribusikan ke KPM itu sesuai dengan Pedoman Umum (Pendum).
Menyikapi tentang warga yang mengeluhkan kondisi barang bantuan yang tidak sesuai, kemudian menyampaikan hal tersebut ke publik, Bagja punya pandangan tersendiri
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran mereka tidak punya ruang untuk berkeluh kesah ke lembaga yang berkompeten.
“Akhirnya mereka keluar ke publik, bisa jadi itu salah dalam perspektif lain. Tapi kan mereka mau apalagi selain berkeluh kesah ke publik, karena mereka tidak punya jembatan untuk melakukan itu,” jelasnya.
Ia juga meminta agar dinas, termasuk dewan juga harus ikut mengawasi proses penyaluran BPNT tersebut meski itu program pusat. Jadi keluh kesah penerima sampai ke orang yang berkompeten dan bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Jika ada masyarakat yang keluh kesah, jangan disalahkan. Melainkan, harus memberikan solusi yang pas agar keluh kesahnya ditampung dan dicari solusinya.
“Jadi jangan juga kita menyalahkan masyarakat, tapi kita juga harus memberi solusi yang tepat,” tandasnya.
Editor: denkur