Setelah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi di Mapolda Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
DARA – Pengumuman Bahar bin Smith sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti, sehingga Bahar bin Smith dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Kombes Arief juga mengatakan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar bin Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan, sebab ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar, kata Kombes Arief, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Editor: denkur | Sumber: Republika