Bahar bin Smith Ogah Jalani Sidang Secara Online

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lucky M. Luckman/galamedia/

Foto: Lucky M. Luckman/galamedia/

Tersandung kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menolak jalani sidang secara online. Ia pun enggan keluar dari sel tahanan Mapolda Jabar.


DARA – Begitu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja. “Ada kabar dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang,” kata Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3/2022).

Suharja mengatakan, Bahar bin Smith enggan keluar dari sel tahanan karena menginginkan persidangan perkaranya dilakukan secara offline. Dalam kata lain, Bahar menginginkan sidang langsung datang ke pengadilan. “Beliau menginginkan sidang offline.

“Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan. Yang bersangkutan ingin sidang offline,” ujar Suharja, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (29/3/2022).

Kuasa hukum Bahar Azis Yanuar mengatakan, memang seharusnya persidangan dilakukan secara offline.

“Memang seharusnya seperti itu. Karena ini sudah ketingalan zaman, kami ingin dihadirkan karena ini hambatan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bahar di hadapkan ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru