Tersandung kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menolak jalani sidang secara online. Ia pun enggan keluar dari sel tahanan Mapolda Jabar.
DARA – Begitu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja. “Ada kabar dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang,” kata Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3/2022).
Suharja mengatakan, Bahar bin Smith enggan keluar dari sel tahanan karena menginginkan persidangan perkaranya dilakukan secara offline. Dalam kata lain, Bahar menginginkan sidang langsung datang ke pengadilan. “Beliau menginginkan sidang offline.
“Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan. Yang bersangkutan ingin sidang offline,” ujar Suharja, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (29/3/2022).
Kuasa hukum Bahar Azis Yanuar mengatakan, memang seharusnya persidangan dilakukan secara offline.
“Memang seharusnya seperti itu. Karena ini sudah ketingalan zaman, kami ingin dihadirkan karena ini hambatan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bahar di hadapkan ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com