DARA | CIANJUR – Bahar (47) warga Gang Arohim RT 01/03, Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kebingungan saat namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China. Sementara, NIK Bahar tidak terdaftar dalam DPT di TPS tempatnya memilih.
Persoalan itu sempat menjadi perbincangan dan perhatian serius, tak hanya masyarakat, melaninkan juga pemerintah daerah.
Bahar baru mengetahui persoalan itu setelah ramai diperbincangkan di media sosial. “Betul namanya atasnama saya. tapi NIK yang tercantum bukan milik saya. Bingung juga kenapa sampai bisa seperti itu, karena sudah beberapa kali ikut pelaksanaan pemilu tak pernah terjadi seperti ini,” kata Bahar, saat ditemui dirumahnya, Selasa (26/2/2019).
Bahar belum mengajukan keberatan kepada pihak penyelenggara Pemilu 2019. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah setempat.
Ketua RT 01/03 Kelurahan Sayang, menuturkan, di TPS 009 memang terdaftar nama Bahar. tAPAI NIK-nya tidak sama.
NIK yang muncul di DPT adalah 3203012503770011 atas nama Guohui Chen yang beralamat di Jalan Selamet Perumahan Rancabali No 40 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur. “Sementara NIK 3203011002720011 atas nama Bahar malah tidak ada di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang,” tutur Asep.
Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardhany, mengatakan, pihaknya sedang mencocokkan kembali data di DPT dengan melakukan verifikasi ulang.
“Datanya kan baru masuk, kami akan melakukan verifikasi kembali untuk mencocokkan DPT. Namun, yang pasti, calon pemilih yang bisa memilih hanya berstatus WNI,” kata Anggy.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidik Elfatah, menegaskan bahwa secara aturan WNA yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan surat keterangan kependudukan dalam bentuk KTP. “Secara aturan diperbolehkan. Bedanya dengan KTP elektronik WNI dalam kolom kewarganegaraan dan masa berlaku. Untuk WNA masa berlaku KTP selama 5 tahun, sedangkan WNI seumur hidup,” kata Sidik.
Sidik KINI sedang koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Cianjur untuk masalah warga China yang masuk DPT Pemilu 2019. “Sebab, ada 17 WNA yang terdaftar punya KTP Cianjur. Ada warga China, Korea, Prancis, dan Singapura. Baru satu yang muncul atas nama warga China,” tukas Sidik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada warga negara asing (WNA) yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Munculnya Nomor Induk Kependudukan atas nama Guohui Chen yang berkewarganegaraan China merupakan kesalahan input data dari Kemendagri.
“Nomor induk dalam KTP itu terdaftar atas nama Bahar, warga Gang Arrohim RT 01/RW 03 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Alamat dan identitasnya berbeda. jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda,” ujar Hilman.
Hilman memastikan tidak akan ada WNA yang menjadi pemilih di Kabupaten Cianjur karena dalam aturannya hanya WNI yang memiliki hak pilih. “Nanti juga saat pemungutan suara dipastikan petugas Tempat Pemungutan Suara akan memeriksa KTP pemilih. Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak,” kata Hilman.
Untuk perubahan NIK yang terdapat perbedaan itu, lanjut Hilman, KPU akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur. “Kami tunggu rekomendasi Bawaslu untuk memperbaiki kesalahan input data NIK tersebut,” katanya.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengaku sudah melakukan penelusuran adanya NIK yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Hasilnya, nama dan alamat yang terdaftar sudah benar atas nama Bahar.
“Hanya masalah perbedaan NIK. Sebab, NIK yang terdaftar atas nama Guohui Chen beralamat di tempat berbeda. Artinya, yang diakui di DPT adalah Bahar,” tutur Tatang.
Ia menambahkan, Bawaslu akan segera membuat surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan. “Hari ini kami segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk perbaikan,” kata Tatang.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, mengatakan, adanya kabar viral warga negara asing memiliki KTP Cianjur memang benar karena sudah sesuai dan memiliki kartu izin tinggal tetap. “Namun WNA yang memiliki hak pilih itu hoaks,” katanya saat mengunjungi KPU Cianjur.
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan cybercrime untuk menelusuri hoaks yang beredar bahwa WNA di Cianjur punya hak pilih.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan