DARA | JAKARTA – Diduga menganiaya dua remaja di Bogor, Jawa Barat, Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sejak Selasa kemarin (18/12/2018) ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri. Selain itu, menurut informasi Bahar sudah tidak menggunakan ponselnya serta berganti nama jadi Rizal.
Bahar tidak sendiri, lima suruhannya yaitu AG dan BA kini juga ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12). Korbannya adalah MHU (17) dan ABJ (18). Atas perbuatan tersebut Bahar cs dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.***
Editor: denkur