Bupati Subang H Ruhimat beserta kepala daerah dan jajaran pejabat Polri se Jawa Bali serta pihak terkait mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri secara virtual.
DARA – Rakor dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat kemarin (16/7/2021).
Materi yang dibahas tentang berbagai arahan dan teknis mengenai penerapan PPKM darurat khususnya di sektor industri.
Selain itu dipaparkan pula laporan oleh para kepala daerah terkait hasil evaluasi dan sejumlah kebijakan yang telah dilaksanakan di wilayahnya masing-masing terkait penerapan PPKM darurat yang saat ini berjalan terutama yang berkaitan dengan kawasan industri, perusahan dan para pekerja/karyawan.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa dilapangan para petugas kerap mengalami kebingungan dalam penerapan aturan disebabkan perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada, terutama tentang aturan perusahaan sektor esensial dan kritikal.
Kang Emil pun menyampaikan telah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap aturan keterbatasan sosialisasi dan komunikasi menyebabkan belum maksimalnya penerapan PPKM darurat dalam menanggulangi penyebaran Covid 19 di sektor industri.
“Banyak pabrik-pabrik yang menutupi kasus positif karyawannya karena takut ditutup,” ujar emil yang menyebutkan pula bahwa saat ini sebagian besar pabrik tidak memiliki satgas sebagai pengawas.
Sementara itu, dalam arahannya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan PPKM darurat di sektor Industri mesti diterapkan terkait kondisi penyebaran pandemi Covid-19 yang masih sangat tinggi.
Luhut mengimbau kepada seluruh pihak yang mengikuti rakor agar serius menjalankan arahan dan menegakan aturan PPKM sektor industri di wilayahnya masing-masing.
Tindak tegas berbagai pelanggaran aturan dan sikap yang tidak kooperatif perusahaan. “Pastikan semua karyawan memakai masker, virus delta 7 kali tingkat penyebarannya,” tegas Luhut.
Berikut poin arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait penerapan PPKM di sektor industri.
1. Penerapan protokol kesehatan yang ketat setiap perusahaan untuk para karyawannya. 100% wajib menggunakan Masker.
2. Penerapan mitigasi oleh perusahaan terkait penanganan wabah covid 19 di sektor industri sesuai aturan yang di keluarkan kementerian perindustrian dan perdagangan
3. Pengelompokan industri esensial dan kritikal agar dikaji dan diperbaharui oleh kementerian perindustrian dan perdagangan
4. Untuk Kabupaten padat industri agar memetakan dan membuat pengelompokan sebaran daerah industri
5. Industri diprioritaskan untuk melaksanakan vaksinasi kepada para pekerja yang difasilitasi oleh perusahaan.
6. Tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dan melanggar aturan PPKM darurat sektor industri
7. Agar berbagai satuan tugas di masing-masing daerah saling berkoordinasi, bersinergi dan aktif mengambil peranan atas penerapan PPKM Darurat di sektor industri.
Sementara itu Kang Jimat telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera mempersiapkan berbagai hal dalam rangka menindaklanjuti hasil dan berbagai arahan rapat koordinasi tersebut.
Hadir mendampingi Kang Jimat, Sekda Subang, Asda I, Kadinkes Subang, Kepala DKUPP, Kadisnakertrans dan tim Satgas Covid 19 Subang.***
Editor: denkur