Bahas Soal Omnibus Law, Forkopimda Subang Ikuti Vicon dengan Empat Menteri

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yudi/dara.co.id

Foto: Yudi/dara.co.id

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengikuti rapat koordinasi UU Cipta Kerja secara virtual bersama para pejabat pusat. Turut hadir Dandim 0605 Subang, Kasdim, Asda II, Kaban BKAD, Kadis DKUPP, Kesbangpol, perwakilan Polres, perwakilan Pengadilan Negeri Subang, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kamis (15/10/2020).


DARA | SUBANG – Rakor virtual, diikuti para pejabat dari pemerintah pusat yakni Menko Bidang Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menkeu, Menaker, Menteru LHK, Menteri ATR/BPN, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bin dan Kepala BPKM dengan Gubernur dan Bupati/Walikota serta Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Rakor tersebut dipimpin empat menteri Kabinet Indonesia Maju, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Mendagri Tito Karnavian, dan Menaker Ida Fauziyah.

Materi yang dibahas yakni mengenai isu yang sedang ramai diperbincangkan, mulai dari banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, hingga penjelasan pokok-pokok substansi Omnibus Law.

Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang masih berlangsung hingga kini harus ditanggapi secara bijak, sebab sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang terbentuknya Undang Undang Ciptaker.

“Lambatnya proses perijinan dan banyak bidang birokrasi yang harus dilalui untuk mendirikan usaha menjadi latar belakang terciptanya Undang Undang Ciptaker,” ujar Mahfud MD.

Sementara itu, Menaker, Ida Fauziyah, menegaskan, dalam Undang Undang Cipta Kerja, mampu menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, yakni melalui tetap berlakunya upah minimum, tetap adanya pesangon, tidak ada perubahan sistem penetapan upah, dan masih adanya hak cuti.

Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja.

Pemerintah akan menambah jaminan kehilangan pekerjaan disamping jaminan sosial yang masih berlaku, terang Ida.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto memyampaikan, bahwa manfaat Undang-undang Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.

Tujuan umum UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha diantaranya mudah mendafatkan perizinan dan fasilitas, perlakuan khusus untuk UMKM, mudah mendapatkan legalitas usaha dan mudah dalam manajemen, tambahnya.

Menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerjaan yaitu masih adanya upah minimum, uang pesangon, hak cuti, status karyawan, jaminan sosial.

Selain itu tidak ada perubahan sistem penetapan upah, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak, tenaga kerja asing tidak bebas masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan peraturan dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan, tandasnya.

Sementara itu Bupati Subang telah sampaikan aspirasi buruh Kabupaten Subang kepada pemerintah pusat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ikut Retret, Begini Kesan yang Dirasakan Bupati Sukabumi Asep Japar
Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak
Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan
Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 09:10 WIB

Ikut Retret, Begini Kesan yang Dirasakan Bupati Sukabumi Asep Japar

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:17 WIB

Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:13 WIB

Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB