Bahas Soal Omnibus Law, Forkopimda Subang Ikuti Vicon dengan Empat Menteri

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yudi/dara.co.id

Foto: Yudi/dara.co.id

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengikuti rapat koordinasi UU Cipta Kerja secara virtual bersama para pejabat pusat. Turut hadir Dandim 0605 Subang, Kasdim, Asda II, Kaban BKAD, Kadis DKUPP, Kesbangpol, perwakilan Polres, perwakilan Pengadilan Negeri Subang, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kamis (15/10/2020).


DARA | SUBANG – Rakor virtual, diikuti para pejabat dari pemerintah pusat yakni Menko Bidang Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menkeu, Menaker, Menteru LHK, Menteri ATR/BPN, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bin dan Kepala BPKM dengan Gubernur dan Bupati/Walikota serta Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Rakor tersebut dipimpin empat menteri Kabinet Indonesia Maju, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Mendagri Tito Karnavian, dan Menaker Ida Fauziyah.

Materi yang dibahas yakni mengenai isu yang sedang ramai diperbincangkan, mulai dari banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, hingga penjelasan pokok-pokok substansi Omnibus Law.

Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang masih berlangsung hingga kini harus ditanggapi secara bijak, sebab sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang terbentuknya Undang Undang Ciptaker.

“Lambatnya proses perijinan dan banyak bidang birokrasi yang harus dilalui untuk mendirikan usaha menjadi latar belakang terciptanya Undang Undang Ciptaker,” ujar Mahfud MD.

Sementara itu, Menaker, Ida Fauziyah, menegaskan, dalam Undang Undang Cipta Kerja, mampu menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, yakni melalui tetap berlakunya upah minimum, tetap adanya pesangon, tidak ada perubahan sistem penetapan upah, dan masih adanya hak cuti.

Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja.

Pemerintah akan menambah jaminan kehilangan pekerjaan disamping jaminan sosial yang masih berlaku, terang Ida.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto memyampaikan, bahwa manfaat Undang-undang Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.

Tujuan umum UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha diantaranya mudah mendafatkan perizinan dan fasilitas, perlakuan khusus untuk UMKM, mudah mendapatkan legalitas usaha dan mudah dalam manajemen, tambahnya.

Menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerjaan yaitu masih adanya upah minimum, uang pesangon, hak cuti, status karyawan, jaminan sosial.

Selain itu tidak ada perubahan sistem penetapan upah, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak, tenaga kerja asing tidak bebas masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan peraturan dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan, tandasnya.

Sementara itu Bupati Subang telah sampaikan aspirasi buruh Kabupaten Subang kepada pemerintah pusat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB