Koalisi Kesejahteraan Masyarakat (Kemas) gelar audensi Pemerintah Kabupaten Subang, di ruang rapat Bupati Subang, Kamis (27/08/2020). Membahas segala permasalahan yang ada.
DARA | SUBANG – Audensi juga dihadiri Kabag SDA Wawan, Kakesbangpol Udin Zajudin, Dinas Pertanian Agus dan Yayan.
Sedangkan dari pihak Kemas: Deny (Posraya), Edi (Posraya), Bedi (Garda Bangsa), Anum (Fornas), Hegar (Fornas), Dzakariya (Bappinus), Tatan (Almisbat), Neni (Almisbat), Bah Nata, perwakilan petani, Andi L Hakim (Seknas) dan tamu undangan lainnya sebanyak 15 orang.
Materi pembahasan menyangkut soal luas, status dan pengelola tanah negara ex HGU PTPN VIII.
Juga mempertanyakan program Pemerintah Kabupaten Subang khususnya bidang pertanian dengan memanfaatkan tanah negara ex HGU PTPN VIII.
Deni Herlambang berharap bupati dapat menghadiri audensi ini, sebab keputusan kepala daerah itu lebih spesifik.
Kemudian Deni menanyakan regulasi tentang 20 persen hak penggarap di sekitar lokasi HGU wilayah Kabupaten Subang.
Deni meminta legalitas pengelolaan lahan kepada PT RNI dan PTPN yang sekarang masih berjalan. Bagaimana pemanfaatan tanah PTPN VIII dan PT RNI dan mekanisme pengelolaan tanah tersebut.
Juga menanyakan regulasi yang bersifat melindungi/mendukung 87 petani terkait regulasi HGU ex PTPN.
Hegar Trio FKPPI, memempertanyakan peraturan apa saja yang mengatur tentang agraria yang menyangkut masalah lingkungan hidup dan tata kelola lahan HGU, khususnya mengenai regulasi yang 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada penggarap/masyarakat.
“Kami menanyakan bagaimana pengelolaan tanah dan mekanismenya, serta bagaimana masyarakat mengajukan hak tersebut. Kami mengajak kepada pemerintah daerah ‘ayo kita bermain fairplay sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait masalah ini, karena pihak pemerintah dan pihak masyarakat sama-sama mempunyai hak,” ujar Hegar.
Edy (Posraya) juga turut buka suara menyikapai apa yang telah diputuskan DPRD Kabupaten Subang No7 tahun 2104, sehingga dampaknya menyebar luas.
“Kami tidak ingin membahas masalah legalitas PT RNI. Kami membahas tentang ex HGU PTPN VIII. Bagaimana Pemerintah Kabupaten Subang dengan tegas mengambil sikap terkait putusan DPRD Kabupaten Subang tersebut,” ujarnya.
Kemudian Tisna (Posraya), menuturkan, sebenarnya permasalahan ini terlalu berlarut larut. “Kami dari masyarakat Kabupaten Subang menanyakan terkait putusan yang salah satunya mengambil alih tanah ex HGU PTPN dan HGU PT. Lainnya sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah Kabupaten Subang dan atau masyarakat Kabupaten Subang, kenapa sampai saat ini tidak ada upaya untuk menjalankan putusan tersebut. Kenapa sampai saat ini pengelolaan tanah HGU ex PTPN masih dikelola oleh PT Non PTPN. Jika hari ini tidak ada intruksi dari bupati terkait permasalah HGU tersebut, kami akan bergerak tanpa pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag SDA Kabupaten Subang, Wawan, menuturkan, terkait GTRA, ketentuannya adalah Perpres 86 tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria.
Hal tersebut, kata wawan, Pemerintah Kabupaten Subang sudah menindaklanjuti amanat Perpres tersebut.
Lalu, terkait keputusan DPRD No7 tahun 2014, lanjut wawan, putusan tersebut merupakan salah satu penyebab keluarnya Perpres yang mengatur tentang agraria. Pemda melakukan suatu kegiatan pasti ada payung hukumnya.
Terkait pemanfaatan lahan, lanjut wawan, bupati sudah melakukan Mou dengan Perhutani, tetapi yang didahulukan wilayah Jabar Selatan.
“Kami pihak pemda telah mengupayakan terkait masalah pertanahan ini. Rencana kami akan mengadakan rakor dengan instansi terkait untuk membahas masalah ini, karena kami harus sinergis antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Saya akan menyampaikan masukan-masukan dari rekan Kemas kepada Bupati,” ujar Wawan.***
Editor: denkur