DARA| BANDUNG – Eksekusi Baiq Nuril ditunda. Kabar gembira itu konon berkat kepedulian dan perhatian Presiden Jokowi atas nasib yang menimpa Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran ITE. Nuril pun berterimakasih kepada presiden.
“Saya menyampaikan rasa terimakasih pada presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan,” ujar Nuril di Mataram, Selasa (20/11/2018) dalam jumpa pers didampingi kuasa hukumnya, Joko Dumadi dan Hendro Purba, di gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Juga dihadiri Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Kuasa Hukum Nuril, Hendro Purba mengatakan, penundaan eksekusi Nuril sudah diketahui dari berita di media massa. Untuk memastikan itu, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Rabu (21/11) besok.
Kedatangan ke Kejari Mataram juga dalam rangka memenuhi surat panggilan untuk Nuril yang sebelumnya dilayangkan oleh Kejari Mataram. “Besok kita minta ada surat tertulis dari Kejari Mataram untuk penundaan eksekusi ini, agar ada kekuatan hukum yang dipegang Nuril,” ujarnya.
Baiq Nuril dieksekusi enam bulan kurungan dan denda Rp500 juta atas kasus yang dituduhkannya yaitu pelanggaran pencemaran nama baik (UU ITE).***
Editor: denkur