Baiq Nuril Lapor Balik Mantan Atasan

Kamis, 22 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:tribunews)

(Foto:tribunews)

DARA| JAKARTA  – Baiq Nuril dan kuasa hukumnya melapor balik Muslim, mantan Kepala SMA 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat, Senin (19/11/2018). Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul antara atasan dan bawahan dengan sanksi pidananya maksimal tujuh tahun.

Joko Jumadi, Kuasa Hukum Nuril mengatakan, laporan ini menjadi babak baru perjuangan Nuril setelah bertahun-tahun berhadapan dengan kasus perekaman telepon percakapan asusila. Nuril dilaporkan Muslin dengan tuduhan pelanggaran undang-undang ITE dan Nuril pun diputus bersalah oleh Mahkaman Agung. Tapi kini Nuril melawan mantan atasannya itu dengan melaporkan balik.
Polda NTB, kata Joko, bertindak secara cepat. Kemarin, pemeriksaan saksi sudah dimulai. Rencananya, Jumat ini Nuril juga akan dimintai kesaksian. Joko berharap saksi-saksi ahli seperti dari Komnas Perempuan juga bisa hadir di Lombok.

Bukti utama yang akan dibawa Nuril untuk memenjarakan mantan atasannya itu adalah salinan putusan Pengadilan Negeri. Dalam Pengadilan Negeri, Nuril diketahui memenangkan persidangan dan divonis bebas. Salinan putusan itu berisi fakta-fakta terkait tindakan asusila yang dilakukan Muslim. “Di situ ada pengakuan langsung dari kepala sekolah, di bawah sumpah, bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah,” ujar Joko, seperti dilansir dari kompas.com.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Nuril dalam menghadapi kasus ini. Rieke menceritakan momen bersama Nuril yang membuat dia tersentuh. Suatu ketika, Nuril mengatakan kepadanya bahwa akan berjuang lagi mencari keadilan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Nuril. “Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Saya sudah siapkan surat permohonannya untuk bisa ditandatangani Bu Nuril,” ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Nuril, siang itu juga, menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 02:40 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB