DARA| JAKARTA – Baiq Nuril dan kuasa hukumnya melapor balik Muslim, mantan Kepala SMA 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat, Senin (19/11/2018). Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul antara atasan dan bawahan dengan sanksi pidananya maksimal tujuh tahun.
Joko Jumadi, Kuasa Hukum Nuril mengatakan, laporan ini menjadi babak baru perjuangan Nuril setelah bertahun-tahun berhadapan dengan kasus perekaman telepon percakapan asusila. Nuril dilaporkan Muslin dengan tuduhan pelanggaran undang-undang ITE dan Nuril pun diputus bersalah oleh Mahkaman Agung. Tapi kini Nuril melawan mantan atasannya itu dengan melaporkan balik.
Polda NTB, kata Joko, bertindak secara cepat. Kemarin, pemeriksaan saksi sudah dimulai. Rencananya, Jumat ini Nuril juga akan dimintai kesaksian. Joko berharap saksi-saksi ahli seperti dari Komnas Perempuan juga bisa hadir di Lombok.
Bukti utama yang akan dibawa Nuril untuk memenjarakan mantan atasannya itu adalah salinan putusan Pengadilan Negeri. Dalam Pengadilan Negeri, Nuril diketahui memenangkan persidangan dan divonis bebas. Salinan putusan itu berisi fakta-fakta terkait tindakan asusila yang dilakukan Muslim. “Di situ ada pengakuan langsung dari kepala sekolah, di bawah sumpah, bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah,” ujar Joko, seperti dilansir dari kompas.com.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Nuril dalam menghadapi kasus ini. Rieke menceritakan momen bersama Nuril yang membuat dia tersentuh. Suatu ketika, Nuril mengatakan kepadanya bahwa akan berjuang lagi mencari keadilan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Nuril. “Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Saya sudah siapkan surat permohonannya untuk bisa ditandatangani Bu Nuril,” ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Nuril, siang itu juga, menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK.***
Editor: denkur