Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Segera Mengisi LHKPN oleh KPK

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (dara.co.id)

Ilustrasi (dara.co.id)

“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ipi Maryati Kuding.


DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, untuk segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan laporan kekayaan para calon ini merupakan bentuk transparansi.

“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ipi Maryati, seperti dikutip dari situs KPK via cnnindonesia.com, Rabu (2/9/2020).

Ipi menuturkan, bakal calon kepala daerah yang bukan berstatus penyelenggara negara, juga masuk dalam kategori wajib lapor khusus. Menurutnya, ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam UU Pilkada, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar bakal calon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.

“Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” ujarnya.

Pilkada Serentak 2020 bakal menjadi kontestasi politik elektoral secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.

Sebelumnya gelaran pilkada serentak ini sempat diragukan untuk digelar, karena di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Namun, pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember 2020.***

 

Editor: Muhammad Zein

 

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB