“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ipi Maryati Kuding.
DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, untuk segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan laporan kekayaan para calon ini merupakan bentuk transparansi.
“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ipi Maryati, seperti dikutip dari situs KPK via cnnindonesia.com, Rabu (2/9/2020).
Ipi menuturkan, bakal calon kepala daerah yang bukan berstatus penyelenggara negara, juga masuk dalam kategori wajib lapor khusus. Menurutnya, ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam UU Pilkada, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar bakal calon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
“Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2020 bakal menjadi kontestasi politik elektoral secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.
Sebelumnya gelaran pilkada serentak ini sempat diragukan untuk digelar, karena di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Namun, pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember 2020.***
Editor: Muhammad Zein