Kabupaten Bandung masih rentan terhadap masuknya sindikan perdagangan orang. Ini butuh perhatian serius dari pihak terkait. Kesadaran orangtua pun harus ditumbuhkan agar anak-anaknya tidak mudah terbujuk rayuan.
DARA | BANDUNG – Dua gadis itu masih berusia 16 tahun. Ia masih lugu, namun keinginannya untuk berkerja tampaknya sudah tumbuh di hatinya. Gadis berinisial PS dan YY warga Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itupun akhirnya terbujuk rayu para sindikan perdagangan anak.
Seperti umumnya, kata Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra, modusnya korban dijanjikan bekerja, namun nyatanya malah dijadikan pekerja seks komersial alias PSK.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar aksi perdagangan anak dan berhasil menangkap lima pelakunya yakni RS alias AA, FT, RN, DN, dan HM. Sedangkan dua orang tersangka lainnya, LN dn MR alias MMH masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. Tersangka RS sebagai pengelola kafe atau yang mengatur para PSK, FT bertugas memilihkan pakaian untuk dijadikan PSK, RN bertugas mencarikan dan menawarkan pekerjaan dan menampung korban sebelum diberangkatkan, DN membantu membuatkan surat keterangan domisili dan HM bertugas membawa korban ke Pangkal Pinang.
“Sedangkan dua tersangka yang DPO, yakni LN bertugas menjemput korbannya di rumah dan membujuk rayu serta MR merupakan pemilik kafe di Pangkal Pinang dan sebagai penerima pekerja baru (korban) untuk dijadikan PSK,” ujarnya.
Selain menangkap lima orang tersangka, Polresta Bandng juga mengamankan barang bukti satu buah kaos berwarna merah, satu buah celana levis pendek berwarna biru, satu buah baju pendek dan rok pendek berwarna kuning (milik korban YY), satu buah baju dress berwarna merah, satu buah baju mini dress berwarna hitam (milik korban PS), surat keterangan domisili yang dikeluarkan desa, KTP sementara kedua korban yang dikeluarkan di Pangkal Pinang dan cairan jel merk sutra.
“Selain mengejar dua orang DPO, kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya.
Para tersangka yang telah ditangkap diancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 761 Jo Pasal 88 sanksi pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.***
Wartawan : Muhammad Zein | Editor : denkur