Bakal Calon Bupati Bandung dari jalur perseorangan (independen) Lili Muslihat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. Ia bersama para pendukungnya mempertanyakan sikap KPU yang menolak berkas pencalonan dirinya. Padahal, ia sudah memenangkan sengketa terhadap keputusan KPU.
DARA | BANDUNG – Sebelumnya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dari jalur independen Lili Muslihat-Wida Hendrwati mengajukan sengketa karena penyerahan dokumen syarat bakal calon pasangan jalur perseorangan itu ditolak KPU.
“Mohon keadilan sebagai pasangan calon independen, saya sudah dimenangkan Bawaslu (menang sengketa), jangan ada perbedaan perlakuan, saya mohon, semua persyaratan ini tidak pernah disentuh sama sekali, padahal saya bawa karena ini perintah undang-undang,” kata Lili Muslihat.
Lili menjelaskan, KPU menolak berkas persyaratan pencalonan dirinya dengan alasan habis masa pendaftarannya. Pdahal, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung berlangsung sampai 21 Agustus 2020.
Lili juga menyebutkan ini bukan pertama kalinya ia ditolak KPU. Sebelum Idulfitri pun, ia pernah ditolak KPU untuk menyerahkan persyaratan dengan alasan waktu itu bertepatan dengan Hari Raya.
“Seminggu kemudian setelah lebaran kami kesini lagi. Tapi sampai hari ini tidak pernah diterima. Jangankan diterima, dihormati saja berkas disimpan di tempat yang aman, tidak,” katanya.
Lili menuturkan, dirinya hanya ingin kejelasan dari KPU, apa yang membuat berkas pencalonan dirinya tidak diterima. Ia ingin ada kepastian dari penyelenggara pemilu tersebut.
“Kalau ditolak apa alasannya? Ini saya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kasih penjelasan lah, ini tidak ada sama sekali kepastian, padahal saya sudah dimenangkan oleh Bawaslu,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, tidak ada perubahan pada jadwal penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan, walaupun sedang dalam masa pandemi covid-19 yaitu tanggal 19-23 Februari 2020.
“Yang berubah adalah tahap penyerahan berkas dukungan calon dari KPU ke PPS untuk diverifikasi, yang tadinya tanggal 26 Maret 2020 menjadi 24 Juni 2020. Jadi kalau penyerahan itu dilakukan tanggal 31 Juli 2020, ya jelas sudah melewati batas waktu,” ujarnya usai melakukan konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, pihak KPU jelas menolak berkas tersebut sebab harus berada diatas regulasi yang ada, justru kalau diterima maka pihaknya salah.
“Jadi demi hukum, kami tidak bisa menerima berkas tersebut, ya kalau kehadirannya kami terima, berkasnya tidak bisa,” jelasnya.
Terkait keputusan Bawaslu, Agus memaparkan bahwa Petitumnya sudah sangat jelas. Putusannya memang mengabulkan bahwa KPU harus membuat berita acara yang benar yang kalau diteliti yang dibatalkan Bawaslu adalah BA1KWK yang judulnya adalah hasil perhitungan data pemilih.
Menurut Bawaslu sesuai kewenangan bahwa karena tidak ada penghitungan, maka berita acaranya bukan dalam bentuk format BA1, tetapi formatnya diluar format BA1 yaitu format penutupan.
“Bawaslu saja mengatakan jangankan diterima, wong menyerahkan saja tidak ada prosesnya, sampai-sampai KPU menggunakan format BA1 saja diminta ganti oleh Bawaslu menggunakan format penutupan tahapan penyerahan berkas pasangan calon,” katanya.
Agus juga menegaskan tidak ada satupun putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU harus bisa menerima pasangan Lili Muslihat-Wida Hendrawati untuk menjadi pasangan calon. Bahkan, tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa KPU harus menerima kembali berkas dukungan pasangan tersebut.
“Ini tentu menjadi sesuatu yang sangat jelas bahwa kami tidak boleh melanggar aturan, ya kami tidak bisa menerima,” pungkasnya.***
Editor: denkur