Sudah jatuh tertimpa tangga. Tampaknya itu, yang tengah dialami seorang bandar obat-obatan terlarang. Setelah mengalami kecelakaan, eh diciduk polisi …
DARA | CIANJUR – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur menciduk seorang bandar obat-obatan terlarang berinisial EM (26). Tersangka, warga Kampung Cibeureum RT 001/00, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terciduk saat mengalami kecelakaan.
Penangkapan berawal saat tersangka yang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dengan karena menabrak panggung di area car free day (CFD) di depan Pasar Induk Pasirhayam, Cilaku, Cianjur, Minggu (8/12/2019) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, penangkapan dilakukan seusai tersangka mengalami kecelakaan. Saat dipeiksa di lokasi kejadian, dalam tas milik tersangka petugas menemukan ratusan obat-obatan terlarang berbagai merk.
Tersangka, menurut dia, terbukti membawa 140 butir Tramadol HCI, 73 butir Trihexyphenidyl dan 220 butir Hexyemer. Kejadiannya hari Minggu (8/12/2019).
Awalnya EM menabrak panggung, lalu keamanan pasar menolongnya. “Saat tas selendang EM diperiksa, ternyata terdapat sejumlah obat jenis psikotropika. Akhirnya EM diserahkan ke Polsek Cilaku yang kemudian diserahkan lagi ke Satuan Narkoba Polres Cianjur,” ujar Ade, kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Selain EM dan obat jenis psiktropika, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain sebuah plastik, satu buah tas selendang, serta satu sepada motor Honda Beat Nopol F 2484 XI yang dikendarai EM. “Akibat perbuatannya, EM terancam dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan