DARA | CIANJUR – Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menciduk seorang terduga bandar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu.
Terduga bandar narkoba jenis sabu, Ikhsan Nur Khamil (22) ditangkap di rumahnya di Jalan Prof. Moch Yamin RT 01/RW 06, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Jumat (14/2/2020) siang.
Selain menciduk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,20 gram.
“Tersangka ini ditangkap di rumahnya, dan barang bukti yang kita amankan tersimpan di dalam sebuah tas di dalam kamar milik tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan kepada wartawan, Jumat (14/2/2020) malam.
Ade menyebutkan, jajarannya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal mula narkoba jenis sabu itu.
“Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur, dan kami juga masih mengembangkan kasus ini. Untuk mengetahui asal mula narkoba itu,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Wartawan: Purwanda | Editor: Muhammad Zein