Banding Ditolak, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis Empat Tahun

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)

Habib Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)

Habib Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara setelah bandingnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).


DARA – Gugatan banding sebelumnya dilayangkan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab RS Ummi Bogor.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Senin (30/8/2021).

Diketahui, selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis terhadap menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Menantunya dan Dirut RS Ummi masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Binsar melanjutkan dalam gelaran sidang yang dilaksanakan hari ini, baik JPU maupun tim kuasa hukum Habib Rizieq tidak hadir. Untuk itu kada Binsar, petikan putusan akan segera dikirimkan.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak Habib Rizieq maupun JPU masih memiliki kesempatan upaya hukum melalui kasasi ke MA.

“Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan keputusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.

Sebelumya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait swab dalam kasus RS Ummi Bogor.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:03 WIB

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB