Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggandeng Polres Cimahi dan Kodim 0609 Kabupaten Bandung untuk pendampingan pendistribusian sembako dari dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap dua.
DARA | BANDUNG – Keterlibatan Polres dan Kodim tersebut, dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) tentang Pendampingan Pendistribusian Jaring Pengaman Sosial tahap dua bersama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
“Kita persiapkan 45.000 paket sembako untuk dibagikan pada masyarakat terdampak Covid-19. Alhamdulillah kita mendapat bantuan dari Polres Cimahi dan Kodim,” ujar Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, usai teken MoU, Rabu (12/5/2020) di Ngamprah.
MoU tersebut, ditandatangani juga oleh Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana, Dandim 0609 Kabupaten Bandung Letkol (ARH) Teguh Waluyo.
Bupati menyatakan, untuk pelaksanaan distribusi sembako tersebut di lapangan, pihak Polres Cimahi akan mengerahkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Babinkabtimas) serta Kodim 0609 dibantu Bintara Pembina Desa TNI AD (Babinsa).
Pada intinya, baik Polres Cimahi dan Kodim 0609 akan melakukan pendampingan untuk penyaluran pembagian sembako tersebut.
Sementara Dandim 0609 Lerkol (ARH) Teguh Waluyo mengatakan, sinergitas antara Pemda KBB, Polres dan Kodim dalam pendampingan distribusi sembako, untuk mengantisipasi penyimpangan. Selain itu, sembako inipun bisa tepat sasaran pada warga yang membutuhkan di masa Covid-19. “Semoga saja, tepat sasaran,”singkatnya.***
Editor: denkur