Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terbagi atas lima wilayah.
DARA | Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2003 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Dapil Kabupaten Bandung Barat itu tidak berubah. Masih 5 Dapil dengan komposisi masih 50 kursi,” kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro, saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Begitu juga, lokasi kursi masing-masing Dapil masih tetap seperti Pemilu sebelumnya, yakni tahun 2019. Untuk Dapil 1 meliputi Namprah, Padalarang, Saguling dengan 11 kursi.
Dapil 2 , terdiri dari Cikalongwetan, Cipendeuy, Cipatat dengan 10 kursi. Kemudian Dapil 3, Lembang, Parongpong, Cisarua dengan 11 kursi.
Dapil 4, Batujajar, Cihampelas, Cililin dengan 9 kursi. Dan Dapil 5, Rongga, Cipongkor, Sindangkerta, Gununghalu dengan alokasi 5 kursi.
“Alokasi kelima Dapil ini sama dengan Dapil yang ditetapkan pada saat Pemilu 2019. Masih sama persis, tidak ada perubahan,” ujar Adie.
Sebelumnya sambung Adie, KPU KBB telah mengadakan uji publik dengan mengundang pemerintah, partai politik dan tokoh masyarakat serta stackeholder lainnya.
Pada saat itu, sebagian besar memberikan masukan dari partai politik, tokoh masyarakat dan pemerintah agar Dapil di KBB menggunakan kondisi eksisting yakni sama dengan Pemilu 2019.
“Dan ternyata, sama seperti waktu kita usulkan sesuai hasil uji publik. Tentunya, ketetapan itu, sesuai harapan mereka pada waktu uji publik,” tuturnya.
Terkait ketetapan pembagian Dapil tersebut, kata Adie sudah disampaikan pada parpol serta publik dengan menggunakan media sosial (medsos).
“Untuk sosialisasi secara langsung belum, karena memang belum ada anggaran untuk sosialisasi ini,” ujarnya.
Editor: denkur