Bandung Barat Raih WTP, LSM Penjara Beri Penghargaan

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Arsan Latif saat menerima piagam penghargaan dari Ketua Umum LSM Penjara (Foto: Istimewa)

Arsan Latif saat menerima piagam penghargaan dari Ketua Umum LSM Penjara (Foto: Istimewa)

Sebagai bentuk apresiasi, LSM Penjara memberikan piagam penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

DARA | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur (Penjara) mengapresiasi kinerja Pemkab Bandung Barat yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Keuangan Tahu. 2023.

Sebagai bentuk apresiasi, LSM Penjara memberikan piagam penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Piagam penghargaan diberikan langsung Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim kepada Arsan Latif yang didampingi Sekda KBB, Ade Zakir serta Plt Kepala Kesbangpol KBB, Ludi Awaludin di Lantai 2 Ruang Sekda KBB, Jum’at (31/5/2025).

Andi Halim mengatakan, jika LSM Penjara baru kali ini memberikan penghargaan kepada Kepala Daerah. Diakuinya jika Penjara selama ini, identik dengan aksi unjuk rasa untuk mengkritisi kebijakan pemerintahan.

“Ini pertama kalinya di Indonesia saya memberikan piagam penghargaan. Biasanya kita melakukan aksi langsung,” ujar Andi.

Bukan tanpa alasan jika Penjara memberikan penghargaan tersebut. Menurut Andi, pada awal Bandung Barat terbentuk opini dari BPK RI yang disandang daerah pemekaran Kabupaten Bandung ini, disclaimer .

Namun seiring dengan berjalannya waktu, pada akhirnya KBB bisa meraih opini WTP berkali-kali.

Begitupun tahun ini, Pemkab Bandung Barat di bawah kepemimpinan Arsan Latif, kembali berhasil meraih WTP.

“Menurut saya ini sudah layak untuk diberikan apresiasi sebagai motivasi juga spirit untuk Pemerintahan KBB,” ujarnya.

Disinggung terkait penghargaan tersebut merupakan sebuah kepentingan di tahun politik, Andi membantahnya.

“Sama sekali, kami ke sini tidak ada urusan dengan politik, bahkan kami tidak mengetahui ada yang mencalonkan dan sebagainya,” katanya.

Ia menyatakan jika sikap keterbukaan Arsan Latif yang siap menerima kritikan, membuat Penjara mengapresiasinya.

Menurutnya, terkadang pemimpin itu alergi terhadap kritikan. Arsan justru, minta kinerjanya dimonitor sehingga tatkala ada yang salah, minta diingatkan.

Justru ia menilai, jika di era kepemimpinan Arsan Latif pihaknya melihat ada sesuatu yang berbeda dari segi pemetaan managerial.

“Sebagaimana kita tahu bahwa Pj Bupati ini, bukan dipilih rakyat. Melainkan yang ditugaskan oleh kementerian dalam negeri. Tetapi Pak Arsan ini bisa diterima oleh masyarakat Bandung Barat,” ujarnya.

Apabila seorang pemimpin sudah diterima oleh masyarakat sambungnya, maka di lingkungan pemerintahpun dipastikan akan nyaman bekerja. Salah satu indikatornya, ia menyebut bisa dibuktikan dengan bisa mempertahankan opini WTP.

Ia berharap, ke depannya prestasi tersebut bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan. Sementara untuk beberapa catatan dari BPK, bisa diselesaikan oleh Tim Tindak Lanjut KBB.

Menanggapi terkait piagam penghargaan dari LSM Penjara, Arsan Latif mengatakan jika penghargaan tersebut merupakan prestasi Sekda KBB, Kepala BKAD serta Pengguna Anggaran (OPD).

“Saya selalu berusaha untuk mengajak teman-teman ASN bergerak cepat. Karena pemerintahan ini harus dikelola dengan cepat. Kalau ada yang terlambat mungkin saja masih proses. Jadi kita itu bisa memotong proses-prosesnya, kehadiran pemerintah melalui OPD itu sangat bermanfaat,” tuturnya.

Prinsip Arsan Latif dalam mengelola anggaran adalah mengutamakan kepentingan masyarakat. Gerak cepat ketika dibutuhkan oleh masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat membutuhkan sekarang, terus harus menggunakan tahun depan, tidak bisa seperti itu,” katanya.

Sebagai Kepala Daerah, ia juga selalu menekankan untuk mengambil tindakan demi kepentingan masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf e dan PP 12 tahun 2019, jika kehadiran dan wewenangnya untuk mengambil tindakan tentang kepentingan masyarakat.

“Begitu ada kebutuhan masyarakat masuk katagori mendesak ya harus dilayani,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru