Simulasi PSBB akan digelar Pemkot Bandung, besok. Simulasi itu akan menentukan lokasi titik checkpoint pemeriksaan. Juga bertujuan untuk melihat apa saja yang harus disiapkan.
DARA (BANDUNG),- Di sejumlah titik pemeriksaan itu, kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, akan ada ribuan aparat gabungan: unsur kepolisian, TNI, satuan polisi pamong praja, dan dinas perhubungan.
“Hari ini gladinya, besok kami akan simulasi riil. Tim di lapangan sudah kasih gambaran, berapa ploting petugas di ring satu, ring dua, ring tiga, atau ring empat baik dari dishub atau satpol atau lainnya, ujar Ema usai Gladi simulasi PSBB, di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).
Ema mengatkan, Pemkot Bandung telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.
Perwal ini, kata Ema, menjadi landasan hukum Pemkot Bandung selama PSBB untuk menekan penyebaran mata rantai Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya sesuai pedoman yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Substansi secara umum semuanya mengacu pada apa yang diatur di dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 dan Pergub dan dalam Perwal didetailkan tentang PSBB untuk penanganan Covid-19 di Kota Bandung,” katanya.
Dalam penerapan PSBB, menurut Ema, yang paling penting bagaimana masyarakat bisa tetap teredukasi selama pandemi ini.
Lalu sanksi bagi pelanggar ketentuan PSBB untuk area Kota Bandung, lanjut Ema, sudah tercantum dalam peraturan wali kota tersebut.
Sementara itu, kewenangan Gugus Tugas meliputi:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, berupa:
1. teguran lisan;
2. peringatan;
3. catatan Kepolisian terhadap para pelanggar.
4. penahanan kartu identitas;
5. pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
6. penutupan sementara;
7. pembekuan izin; dan
8. pencabutan izin.
“Sanksi dalam Perwal lebih mengarah ke edukasi, peringatan. Tapi kalau mereka memaksakan, contoh saja, pusat perbelanjaan memaksakan (buka), diperingatkan tetap bandel, ujung-ujungnya kita punya ruang bisa sampai nanti pada pencabutan izin dari usaha yang bersangkutan,” ujar Ema.***
Editor: denkur