DARA | BANDUNG – Proyek bangunan yang berada di Jalan Siti Mariah nomor 12, Kota Bandung, Jawa Barat diduga kuat belum mengantongi izin. Bahkan, plang atau stiker Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di depan bangunan tersebut diduga pula palsu.
Hal ini lantaran tidak ada nomor resmi IMB dan tidak terdeteksinya barcode dalam stiker tersebut. Bahkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, nomor tersebut tidak terdaftar.
Saat dikonfirmasi, Reza selaku pemborong mengatakan bahwa bangunan saat ini telah memiliki IMB, dan terkait adanya kejanggalan masalah perizinan, pihaknya hanya mengaku tidak paham masalah IMB, sedangkan untuk masalah perizinan sudah ada yang mengurus secara khusus.
“Saya hanya ngurus di lapangan saja, masalah IMB nanti orang yang urus saya suruh kontak ke bapak” kata Reza, Sabtu (11/7/2020).
Saat dilakukan pengcekan ulang ke lokasi, ternyata stiker IMB yang awalnya terpampang sudah dicabut.
Saat dikonfirmasi, Mandor Bangunan, Udan mengaku bahwa stiker tersebut telah dicabut oleh pihak yang mengurusi izin dengan alasan akan diperbaiki.
“Iya betul kemarin stiker tersebut telah dicabut lagi oleh yang ngurus, karena katanya ada kesalahan dan akan diperbaiki dulu” tutur Udan.
Udan menuturkan, perihal keberadaan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK), saat ini masih diurus di notaris untuk proses penyatuan sertifikat.
Kepala Seksi Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Jakaria mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan cek ke lapangan.
Jika ternyata benar telah terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Secepatnya kami akan cek ke lokasi,” singkatnya.***
Editor: Muhammad Zein