Guru PAUD kebingungan, saat tempat mereka mengajar harus dikosongkan oleh pegang hak atas bangunan tersebut. Tak hanya itu, siswa PAUD pun terancam tak dapat melanjutkan pendidikannya hingga akhir tahun ajaran ini.
DARA | CIANJUR — Sebanyak 40 siswa PAUD Almarwiyah di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terancam tak bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajarnya (KBM) hingga akhir tahun ajaran. Ruangan yang digunakan KBM termasuk dalam kawasan tereksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (16/12/2019).
Para guru yang semula tengah melakukan penghitungan nilai untuk pembagian raport semester awal siswa pun terpaksa harus berkemas dan membereskan barang-barang mereka. Dibantu sejumlah petugas, mereka mengangkut meja, lemari, dan dokumen dari ruangan PAUD.
“Tadinya kami berharap ada kebijaksanaan dari pemohon gugatan yang akan mengeksekusi bangunan ini, agar diizinkan untuk tetap menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ajaran di Juni 2020. Tapi katanya tetap harus dikosongkan,” ujar Euis Syadiah, salah seorang guru Paud Almarwiyah.
Dia bingung mencari tempat baru untuk kegiatan belajar siswa. Apalagi harus mengeluarkan biaya sewa tempat. Di lokasi yang terksekusi, pihak Paud tidak dipungut uang sewa atau biaya lainnya.
“Kami di sini sejak 2010, tidak ada uang sewa. Semuanya gratis. Makanya para siswa juga tidak dibebani biaya besar. Tapi dengan di eksekusi begini, kami bingung mau pindah kemana, kalau sewa tempat kami tidak ada uang juga,” katanya.
Kondisi itu membuat para siswa terancam tidak bisa melanjutkan KBM-nya hingga akhir tahun ajaran ini. Padahal, selain siswa PAUD, lokasi belajar juga menjadi KBM agama bagi puluhan anak di wilayah desa itu.
“Tidak tahu bagaimana, kalau ada tempat baru yang juga tidak ada biaya sewa kami akan pakai sementara. Namun jika tidak ada kemungkinan para siswa tidak bisa melanjutkan kegiatan belajarnya, termasuk anak-anaknya yang mengikuti sekolah agama di sini,” ujar Euis.
Di sisi lain, pihak pemohon eksekusi menegaskan, bangunan yang digunakan untuk PAUD harus dikosongkan, tidak hanya bangunan yang ditempati pemilik rumah. Pihak pemohon sudah memberi waktu sejak Juni 2019 untuk mengosongkan bangunan.
“Saya kan sudah bilang dari Juni agar dikosongkan, coba ibu di posisi saya. Makanya tidak bisa, segera kosongkan,” kata salah seorang perwakilan pemohon eksekusi pada para guru PAUD.
Eksekusi pengosongan bangunan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur nomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019, serta berita acara teguran pada 3 dan 15 Oktober 2019. Bangunan itu sudah menjadi hak milik pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor pada 8 Agustus 2019.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan