Banjir Bandang Lahat Surut

Selasa, 31 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BNPB

Foto: BNPB

DARA | JAKARTA – Banjir bandang yang menerjang tiga desa di Lahat pada Senin (30/12) pukul 04.30 WIB telah surut. Sehingga, Pemkab Lahat tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, menyebutkan, Laporan terbaru yang diterima BNPB hingga Selasa (31/12), banjir bandang tersebut menyebabkan 7 rumah hanyut terbawa arus banjir bandang dan 73 unit rumah lainnya rusak ringan.

Selain itu satu jembatan air Mulak terputus dan bangunan kantor camat, gedung PAUD, serta musala juga rusak. Banjir bandang terjadi setelah hujan intensitas curah hujan yang tinggi turun. Jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Mulak Ulu dan Semendo tidak bisa dilewati karena tertutup oleh material yang terbawa banjir bandang.

Tim gabungan dari unsur BPBD, TNI, Polri, Instansi terkait, relawan, dan masyarakat telah bersama-sama membersihkan puing, jalan, dan rumah yang terdampak banjir. Tim juga mendirikan posko bencana dan kesehatan di dekat lokasi kejadian bencana.

Bantuan logistik dari BPBD, Dinas Sosial, TNI, dan Dinas Terkait juga telah diberikan langsung oleh Bupati Lahat, Cik Ujang, bersama Wakil Bupati dan Dandim.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB