Selama masih ada masyarakat yang butuh bank emok, sulit bisa dilakukan penertiban. Ketergantungan dan kemudahan proses pinjaman jadi acuan masyarakat untuk melakukan pinjaman, sehingga bank emok dibenci tapi dirindukan.
DARA | BANDUNG – Begitu dikatakan Camat Soreang Kabupaten Bandung, Rusli Bajuri. Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan pihak kecamatan sebatas pencegahan, tidak ada kewenangan untuk melakukan penertiban.
“Tapi kita akan mempermudah masalah sosial itu dengan membuka koperasi simpan pinjam di Bumdes,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Jum’at (7/2/2020).
Sementara itu, Rosita, warga Soreang mengatakan, kalau memang bank emok itu dituduhkan sebagai renternir terselubung, lalu bagaimana masyarakat miskin bisa mempunyai modal usaha untuk kehidupan sehari-hari.
Pemerintah, kata Rosita, tidak memberi kemudahan untuk memberikan pinjaman. Semuanya harus pakai agunan. Jadi tidak mungkin memperoleh modal kalau tidak pinjam ke bank emok.
“Kami bisa menghilangkan ketergantungan terhadap bank emok, asal pemerintah memperhatikan keberadaan kami melalui pinjaman modal usaha,” ujarnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur