Bansos Tak Tepat Sasaran? Dinsos: Segera Laporkan

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: pikiranrakyat

Ilustrasi: pikiranrakyat

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Tono Rusdiantono memastikan penerima bantuan sosial PPKM darurat warga yang tak tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima murni usulan dari kewilayahan, baik RT/RW, lurah atau tokoh masyarakat.


DARA – Dalam hal ini, Dinsos Kota Bandung hanya memverifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut, yakni penerima bansos merupakan warga miskin atau tidak mampu, buruh harian, pekerja informal, lansia, disabilitas, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, serta mereka yang terdampak maupun terpapar Covid-19.

“Kriteria itu harus masuk. Kita melihat dan mengamati. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus padan. Setelahnya itu bisa menyalurkan bansos,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Untuk itu, Tono meminta masyarakat agar melaporkan jika ada data penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria.

“Kalau melihat ada yang tidak sesuai sasaran, silahkan laporkan kepada kami. Karena yang tahu dia miskin, kan RT/RW bukan kepala dinas atau wali kota,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 19 Juli lalu, Pemerintah Kota Bandung telah menyalurkan bansos PPKM kepada 41.853 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

“Bansos berbentuk uang dari APBD Kota Bandung, semuanya tunai dalam bentuk uang. Kalau beras itu dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Bandung menganggarkan Rp30 miliar dari APBD untuk 60.000 KPM. Nantinya masing-masing KPM akan menerima uang tunai Rp500.000.

Dari jumlah tersebut, masih ada kuota sekira 18 ribu lebih KPM yang belum tersalurkan. Namun, kata Tono pihaknya akan segera menyalurkan bansos agar bisa dimanfaatkan masyarakat selama PPKM level 4.

“Kenapa sisanya terlambat? Karena awalnya yang masuk data ke Dinsos ini sudah melebihi kuota. Namun setelah kita verifikasi dan analisa, ternyata tidak sesuai dengan kriteria. Terpaling banyak diantaranya, mereka masuk data DTKS. Artinya dia sudah menerima bantuan. Jadi tidak layak menerima bantuan lagi. Kedua, data ganda yaitu namanya sama, dan terakhir NIK yang tidak padan,” ungkapnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:09 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:12 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:09 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Berita Terbaru