Bantah Pernyataan Sandiaga Uno, Kapolres: Tidak Ada Persikusi dan Kriminalisasi di Karawang

Jumat, 18 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dara.co.id/Teguh

Foto: Dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menegaskan, tidak ada tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadap warga Karawang, sebagaimana disebutkan Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno.  Ada dua kejadian hukum yang dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait Najib.

Pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porkopimda) Karawang, mencari tahu kebenarannya. “Ada Najib, seorang nelayan di Pasir Putih di Cilamaya, Karawang. Ambil pasir untuk menanam mangriove hutan bakau, dia dipersekusi dan dikriminalisasi,” sebut Sandiaga Uno saat debat Pilpres 2019, Kamis (17/1) malam.

Menurut Slamet, kejadian pertama yang dilaporkan ke Polrek Cilamaya, terkait penganiayaan yang dialami Naijb. Kronologis singkatnya, Najib melakukan penambangan pasir pantai untuk mengurug halaman rumahnya.

Selain itu Najib, lanjut dia, melakukan penebangan pohon mangrove, hingga kemudian ditegur dan terjadi cek-cok antara Najib dengan kelompok masyarakat pecinta lingkungan dan berujung pada penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2017.

Nj (Najib) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilamaya dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka. “Minggu depan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Karawang. Proses hukum ini kami lakukan secara profesional dan tidak benar jika telah terjadi kriminalisasi,” ujar Slamet.

Selain itu, lanjut Slamet juga, pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penambangan pasir dan perusakan hutan bakau. Najib diduga telah melakukan perusakan lingkungan dan telah dua kali diundang pihak polres Karawang, namun Najib tidak menghadiri undangan tersebut.

“Tahap penegakan hukum ini baru pada proses taham penyelidikan. Kami mengacu pada Undang-Undang nomo 27 tahun 2007 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” kata Slamet.

Ditandaskan Slamet, tidak ada tindakan persikusi atau pemaksaan kehendak secara paksa terhadap seseorang, juga tidak ada tindakan kriminalisasi karena proses hukum telah diungkap secara terbuka dan profesional. “Tidak benar ada persikusi dan tindakan kriminalisasi di Karawang. Hingga saat ini, terhadap Nj (Najib) tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB