Bantu Perusahaan dari Tekanan Pandemi, Pemerintah Beri Kelonggaran Iuran Jamsostek

Jumat, 1 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi buruh. (kompas.com)

ilustrasi buruh. (kompas.com)

“Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak virus corona. Total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp 12,36 triliun,” kata Menko Perekonomian.


DARA | JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) demi membantu perusahaan dari tekanan virus corona. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi.

“Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak virus corona. Total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp 12,36 triliun,” kata Airlangga dilansir dari cnnindonesia.com, Jumat (1/5/2020).

Airlangga menuturkan, penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp 2,6 triliun, jaminan kematian Rp 1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.

Sebagai informasi, dalam program BP Jamsostek, perusahaan dan pekerja memang ikut menanggung iuran kepesertaan. Untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) besarnya iuran 5,7 persen dari upah.

Dari iuran tersebut, perusahaan menanggung 3,7 persen dan 2 persen sisanya dibayar karyawan melalui pemotongan gaji. Untuk Jaminan Kematian (JKM), iuran sebesar 0,3 persen dari upah, dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Untuk jaminan pensiun (JP) iuran 3 persen dari upah, di mana perusahaan menanggung 2 persen dan karyawan 1 persen.

Sekadar mencontohkan, apabila perusahaan biasanya menyetor Rp 500 ribu per bulan untuk satu orang karyawan ke BP Jamsostek. Dengan relaksasi Jokowi, berarti perusahaan hanya perlu membayar Rp 50 ribu per bulan, sedangkan sisanya Rp 450 ribu ditangguhkan hingga tiga bulan selama pandemi corona.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.

“JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi,” katanya.

Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajibannya pada pekerja. Termasuk katanya, membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.

Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut banyak pebisnis yang kemungkinan kesulitan membayar THR tepat waktu pada Lebaran 2020 ini.

Kesulitan dipicu oleh penyebaran wabah virus corona yang terjadi belakangan ini. Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan wabah tersebut telah membuat arus kas perusahaan terganggu.***

Berita Terkait

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:39 WIB

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Senin, 27 Januari 2025 - 13:24 WIB

Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru