“Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak virus corona. Total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp 12,36 triliun,” kata Menko Perekonomian.
DARA | JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) demi membantu perusahaan dari tekanan virus corona. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi.
“Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak virus corona. Total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp 12,36 triliun,” kata Airlangga dilansir dari cnnindonesia.com, Jumat (1/5/2020).
Airlangga menuturkan, penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp 2,6 triliun, jaminan kematian Rp 1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.
Sebagai informasi, dalam program BP Jamsostek, perusahaan dan pekerja memang ikut menanggung iuran kepesertaan. Untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) besarnya iuran 5,7 persen dari upah.
Dari iuran tersebut, perusahaan menanggung 3,7 persen dan 2 persen sisanya dibayar karyawan melalui pemotongan gaji. Untuk Jaminan Kematian (JKM), iuran sebesar 0,3 persen dari upah, dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Untuk jaminan pensiun (JP) iuran 3 persen dari upah, di mana perusahaan menanggung 2 persen dan karyawan 1 persen.
Sekadar mencontohkan, apabila perusahaan biasanya menyetor Rp 500 ribu per bulan untuk satu orang karyawan ke BP Jamsostek. Dengan relaksasi Jokowi, berarti perusahaan hanya perlu membayar Rp 50 ribu per bulan, sedangkan sisanya Rp 450 ribu ditangguhkan hingga tiga bulan selama pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.
“JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi,” katanya.
Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajibannya pada pekerja. Termasuk katanya, membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.
Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut banyak pebisnis yang kemungkinan kesulitan membayar THR tepat waktu pada Lebaran 2020 ini.
Kesulitan dipicu oleh penyebaran wabah virus corona yang terjadi belakangan ini. Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan wabah tersebut telah membuat arus kas perusahaan terganggu.***