Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat angka perceraian di bulan ini meningkat drastis dibanding bulan sebelumnya. Justru kaum istri yang lebih banyak menggugat cerai. Ada apa?
DARA | CIANJUR – Berdasarkan data jumlah kasus perceraian yang masuk dan ditangani di bulan Juni sebanyak 788 perkara. Sedangkan di bulan Mei ada 99 perkara.
Pejabat Humas PA Kabupaten Cianjur Asep menyebutkan, perkara cerai gugat mendominasi jika dibandingkan dengan perkara cerai talak.
“Istri yang menggugat cerai suami lebih tinggi, jumlahnya lima kali lipat dari perkara yang masuk,” kata Asep, kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Asep menyebutkan, secara akumulatif angka perceraian di Cianjur periode Januari-Juni 2020 mencapai 2.049 perkara. Terdiri dari cerai talak sebanyak 346 perkara dan cerai gugat 1.703 perkara.
“Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu, meskipun jumlahnya tidak begitu jauh,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, melonjaknya perkara perceraian bulan ini tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19.
Pasalnya, selama masa pandemi di bulan lalu dan sebelumnya, PA Cianjur melakukan pembatasan pelayanan.
“Ditambah di bulan kemarin ada ramadhan, sehingga pelayanan perkara lebih dibatasi. Sehari dibatasi hanya 20 perkara,” katanya.
Sebab itu, memasuki era new normal atau adaptasi kebiasaan baru saat ini, perkara yang masuk ke PA Cianjur mengalami lonjakan drastis.
“Sehari kita bisa melayani 50 perkara. Namun, tentunya tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. Jumlah orang yang ada di dalam ruang sidang dibatasi,” ungkapnya.***
Editor: denkur