Banyak Masyarakat Bandel, PSBB di Cianjur Diperpanjang

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan para pemudik yang melintas di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan para pemudik yang melintas di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

“Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian masyarakat masih rendah, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif,” kata dr Yusman Faisal.


DARA | CIANJUR – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam diperpanjang karena masih minimnya kepedulian masyarakat untuk menerapkan sosial distancing dan psychal distancing serta masih banyaknya pemudik yang memaksa pulang ke berbagai Kecamatan di Cianjur.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, sepekan pelaksanaan penerapan PSBB parsial di 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, tingkat kepedulian masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 masih rendah dan masih berkisar 30 persen, terutama pemudik yang memaksa tetap pulang kampung.

“Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian masyarakat masih rendah, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif. Masih banyak warga yang berkerumun tepatnya di sejumlah toko swalayan dan toko pakain di pusat kota Cianjur dan pusat kecamatan yang diberlakukan pembatas,” kata Yusman kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Yusman menuturkan, gugus tugas Covid-19 segera melakukan evaluasi terkait PSBB parsial tahap pertama yang dinilai belum evektif karena masih tingginya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan mengabaikan larangan selama pembatasan yang diterapkan di 18 kecamatan yang di nilai rawan terjadi penyebaran.

“Sepertinya harus ada sanksi yang diterapkan terhadap warga yang masih melanggar aturan. Minimal sanksi fisik seperti push up dan sith up dapat diberlakukan agar ada efek jera terhadap pelanggar dan sanksi hukum jika kembali terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB