Banyak Masyarakat Bandel, PSBB di Cianjur Diperpanjang

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan para pemudik yang melintas di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan para pemudik yang melintas di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

“Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian masyarakat masih rendah, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif,” kata dr Yusman Faisal.


DARA | CIANJUR – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam diperpanjang karena masih minimnya kepedulian masyarakat untuk menerapkan sosial distancing dan psychal distancing serta masih banyaknya pemudik yang memaksa pulang ke berbagai Kecamatan di Cianjur.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, sepekan pelaksanaan penerapan PSBB parsial di 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, tingkat kepedulian masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 masih rendah dan masih berkisar 30 persen, terutama pemudik yang memaksa tetap pulang kampung.

“Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian masyarakat masih rendah, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif. Masih banyak warga yang berkerumun tepatnya di sejumlah toko swalayan dan toko pakain di pusat kota Cianjur dan pusat kecamatan yang diberlakukan pembatas,” kata Yusman kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Yusman menuturkan, gugus tugas Covid-19 segera melakukan evaluasi terkait PSBB parsial tahap pertama yang dinilai belum evektif karena masih tingginya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan mengabaikan larangan selama pembatasan yang diterapkan di 18 kecamatan yang di nilai rawan terjadi penyebaran.

“Sepertinya harus ada sanksi yang diterapkan terhadap warga yang masih melanggar aturan. Minimal sanksi fisik seperti push up dan sith up dapat diberlakukan agar ada efek jera terhadap pelanggar dan sanksi hukum jika kembali terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Serentak, Dukung Swasembada Pangan dengan Menanam Jagung, Termasuk di Sukabumi
Bupati Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat
Waspada Penipuan Mencatut Program Jabar Digital Academy, Begini Penjelasan Kadiskominfo
Kabupaten Cirebon Dorong Swasembada Pangan: Tanam Jagung Serentak di 1 Juta Hektare
Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Mencegah Aksi Tawuran
Polres Garut Gelar Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Isu Penculikan Anak di Garut Bikin Resah Orangtua, Cek Fakta Ternyata Hoaks
Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:28 WIB

Serentak, Dukung Swasembada Pangan dengan Menanam Jagung, Termasuk di Sukabumi

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:11 WIB

Bupati Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:45 WIB

Kabupaten Cirebon Dorong Swasembada Pangan: Tanam Jagung Serentak di 1 Juta Hektare

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:59 WIB

Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Mencegah Aksi Tawuran

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:41 WIB

Polres Garut Gelar Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Bupati Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:11 WIB