Ia menuturkan, selama pelaksanaan kampanye, pihaknya sudah menerima sedikitnya 113 pelanggaran prokes, baik dilakukan para kontestan maupun tim suksesnya saat kampanye.
DARA| GARUT- Jelang pelaksanaan Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat tahun ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terus melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, pengawasan di tengah pandemi Covid-19 ini, terutama terkait kepatuhan para kontestan dalam menerapkan prokes (protokol kesehatan) tentu menjadi perhatian pihaknya. Misalnya kedisiplinan prokes di dalam aktivitas kampanye.
“Seperti pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilakukan para calon tak boleh lebih 50 orang. Jika jumlah yang hadir melebihi dari ketentuan, maka hal itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran,” ujarnya saat ditemui di Hotel Agusta, Jalan Cipanas, Kabupaten Garut, Selasa (3/11/2020).
Abdullah menyebutkan, saat pelaksanaan kampanye berlangsung, penerapan prokes juga harus diperhatikan, seperti pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Ia menuturkan, selama pelaksanaan kampanye, pihaknya sudah menerima sedikitnya 113 pelanggaran prokes, baik dilakukan para kontestan maupun tim suksesnya saat kampanye.
“Di Kabupaten Bandung ada 9 pelanggaran, Sukabumi 12, Indramayu 15, Kabupaten Tasikmalaya 8, Sukabumi 12, Pangandaran 6, Karawang 42, dan Depok 21,” ucapnya.
Diungkapkan Abdullah, pelanggaran yang banyak dilakukan rata-rata karena mengumpulkan massa melebihi dari ketentuan. Selain itu, pada saat kampanye juga masih sering ditemukan yang tak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker.
“Makanya masalah prokes ini sangat kami awasi. Jangan sampai muncul klaster baru dari kampanye yang dilakukan,” katanya.
Abdullah menambahkan, terkait penerapan protokol kesehatan saat hari pencoblosan, pihaknya ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki oleh KPU.
“KPU harus mengantisipasi agar tak ada titik kumpul saat pencoblosan, misalnya dengan menentukan jam kedatangan pemilih ke TPS, dan disediakan juga tempat antre dengan memperhatikan kaidah 3M. Pakai sarung tangan juga bagi pemilih saat akan ke bilik suara,” tuturnya.
KPU juga,lanjut Abdullah, harus mengantisipasi adanya pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat. Ia menyerbut, penggunaan bilik suara khusus bisa dimungkinkan.
“Lebih ke teknisnya yang harus diefektifkan lagi. Biar tak ada antrean panjang dan penumpukan massa, masalah seperti itu bisa diperbaiki lagi,” ucapnya.
Editor : Maji