Banyak Warga Abaikan Protokol Kesehatan, Pemprov Jabar Ambil Tindakan Tegas

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat melakukan konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, (Foto: Ardiansyah Putra/dara.co.id)

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat melakukan konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, (Foto: Ardiansyah Putra/dara.co.id)

“Jadi karena ada laporan dari Kapolda, kami akan lakukan tindakan atau opsi ketiga yakni denda,” kata Ridwan Kamil.


DARA | BANDUNG – Banyaknya laporan yang diterima oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, membuat Ridwan Kamil mengambil langkah tegas.

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, sesuai laporan yang diterimanya dari Kapolda Jawa Barat, orang-orang sudah banyak cuek dengan mengabaikan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker di tempat umum.

“Jadi karena ada laporan dari Kapolda, kami akan lakukan tindakan atau opsi ketiga yakni denda,” kata Emil yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat itu, saat melakukan konferensi pers di Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Emil megatakan, pihaknya akan melakukan tindakan pendisiplinan. Karena proses pengedukasian sudah dilakukan kepada masyarakat, serta proses teguran pun sudah dilakukan.

“Jadi dengan kata lain, ini sudah masuk ke tahap ketiga yaitu tahap pendisiplinan dengan denda,” ujarnya.

Untuk nominal dendanya, Emil menyebut, denda akan di mulai dengan nominal uang Rp100 hingga Rp150 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Kalau di ruang pribadi seperti di rumah tidak wajib. Tapi kalau mau pakai silakan saja,” ucapnya.

Akan tetapi, Emil juga menyebutkan beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk memakai masker di tempat umum.

“Tapi ada pengecualian yaitu, orang yang sedang berpidato, kemudian sedang olahraga dengan kardio tinggi seperti berlari dan bersepeda, kemudian orang yang sedang makan di ruang publik,” jelasnya.

Untuk realisasi denda tersebut, akan di mulai pada 27 Juli 2020. Pemberlakuan dendanya akan dimulai selama 14 hari dan pihaknya pun akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi selama 14 hari, kami akan beri kesempatan. Semua kantor-kantor, institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak ramai yang ada di kantornya untuk menggunakan masker,” tegasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB