Banyak Warga Abaikan Protokol Kesehatan, Pemprov Jabar Ambil Tindakan Tegas

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat melakukan konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, (Foto: Ardiansyah Putra/dara.co.id)

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat melakukan konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, (Foto: Ardiansyah Putra/dara.co.id)

“Jadi karena ada laporan dari Kapolda, kami akan lakukan tindakan atau opsi ketiga yakni denda,” kata Ridwan Kamil.


DARA | BANDUNG – Banyaknya laporan yang diterima oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, membuat Ridwan Kamil mengambil langkah tegas.

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, sesuai laporan yang diterimanya dari Kapolda Jawa Barat, orang-orang sudah banyak cuek dengan mengabaikan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker di tempat umum.

“Jadi karena ada laporan dari Kapolda, kami akan lakukan tindakan atau opsi ketiga yakni denda,” kata Emil yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat itu, saat melakukan konferensi pers di Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Emil megatakan, pihaknya akan melakukan tindakan pendisiplinan. Karena proses pengedukasian sudah dilakukan kepada masyarakat, serta proses teguran pun sudah dilakukan.

“Jadi dengan kata lain, ini sudah masuk ke tahap ketiga yaitu tahap pendisiplinan dengan denda,” ujarnya.

Untuk nominal dendanya, Emil menyebut, denda akan di mulai dengan nominal uang Rp100 hingga Rp150 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Kalau di ruang pribadi seperti di rumah tidak wajib. Tapi kalau mau pakai silakan saja,” ucapnya.

Akan tetapi, Emil juga menyebutkan beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk memakai masker di tempat umum.

“Tapi ada pengecualian yaitu, orang yang sedang berpidato, kemudian sedang olahraga dengan kardio tinggi seperti berlari dan bersepeda, kemudian orang yang sedang makan di ruang publik,” jelasnya.

Untuk realisasi denda tersebut, akan di mulai pada 27 Juli 2020. Pemberlakuan dendanya akan dimulai selama 14 hari dan pihaknya pun akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi selama 14 hari, kami akan beri kesempatan. Semua kantor-kantor, institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak ramai yang ada di kantornya untuk menggunakan masker,” tegasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:09 WIB

Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Berita Terbaru