“Jadi karena ada laporan dari Kapolda, kami akan lakukan tindakan atau opsi ketiga yakni denda,” kata Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Banyaknya laporan yang diterima oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, membuat Ridwan Kamil mengambil langkah tegas.
Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, sesuai laporan yang diterimanya dari Kapolda Jawa Barat, orang-orang sudah banyak cuek dengan mengabaikan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker di tempat umum.
“Jadi karena ada laporan dari Kapolda, kami akan lakukan tindakan atau opsi ketiga yakni denda,” kata Emil yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat itu, saat melakukan konferensi pers di Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Emil megatakan, pihaknya akan melakukan tindakan pendisiplinan. Karena proses pengedukasian sudah dilakukan kepada masyarakat, serta proses teguran pun sudah dilakukan.
“Jadi dengan kata lain, ini sudah masuk ke tahap ketiga yaitu tahap pendisiplinan dengan denda,” ujarnya.
Untuk nominal dendanya, Emil menyebut, denda akan di mulai dengan nominal uang Rp100 hingga Rp150 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Kalau di ruang pribadi seperti di rumah tidak wajib. Tapi kalau mau pakai silakan saja,” ucapnya.
Akan tetapi, Emil juga menyebutkan beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk memakai masker di tempat umum.
“Tapi ada pengecualian yaitu, orang yang sedang berpidato, kemudian sedang olahraga dengan kardio tinggi seperti berlari dan bersepeda, kemudian orang yang sedang makan di ruang publik,” jelasnya.
Untuk realisasi denda tersebut, akan di mulai pada 27 Juli 2020. Pemberlakuan dendanya akan dimulai selama 14 hari dan pihaknya pun akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat.
“Jadi selama 14 hari, kami akan beri kesempatan. Semua kantor-kantor, institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak ramai yang ada di kantornya untuk menggunakan masker,” tegasnya.***
Editor: Muhammad Zein