Bahas pengusulan raperda dalam Program Legislasi Daerah (Propemperda) tahun 2025.
DARA | Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Cisaat, Senin, (24/2/2025).
Materi yang dibahas terkait pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Bapemperda, Bayu Permana mengatakan, ada 19 raperda yang dibahas, yakni 10 raperda prakarsa dari DPRD dan sembilan prakarsa dari perangkat daerah.
“Kemudian ada empat hingga lima raperda yang akan menjadi perda reguler, termasuk perda pertanggungjawaban APBD dan perda perubahan,” ujar Bayu.
Target Bapemperda, lanjut Bayu, untuk menyelesaikan semua raperda ini pada tahun 2025, mengingat pentingnya komitmen dari semua pihak, baik DPRD maupun perangkat daerah.
Bayu mengatakan hingga saat ini belum ada kendala serius dalam pelaksanaan, meski ada tantangan dalam melanjutkan raperda dari tahun lalu, terutama bagi anggota dewan baru yang perlu adaptasi.
Bapemperda berkomitmen untuk memastikan semua raperda terjadwal dengan baik agar proses pembahasan dapat berjalan lancar.
“Koordinasi yang baik antar instansi menjadi krusial dalam menyukseskan pelaksanaan Propemperda tahun ini,” katanya.***
Editor: denkur