Bapenda Jabar Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: dok/dara)

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: dok/dara)

Tim Pembina Samsat Jawa Barat berlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) Tahun 2025.

DARA | Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.

Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menindaklanjuti dengan membuat kebijakan keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat.

Hal ini merupakan kebijakan dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa.

Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.

Kebijakan melalui program samsat keliling, samsat masuk desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru serta BUMDES serta adanya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di hari minggu, di seluruh kantor Samsat Jawa Barat.

Melalui progam ini, diharapkan sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.

“Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” ujar Dedi Taufik, Rabu (19/3/2025).

“Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.” kata Dedi Taufik.***

Editor: denkur

Berita Terkait

BAZNAS Jabar dan Sedekahku Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat
Seleksi Anggota Paskibraka di Bandung Barat Diserbu Ratusan Siswa
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 19 Maret 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025
Ramadan Berbagi, Pokja PWI Kota Bandung Berharap Konsisten Setiap Tahun
Lapas Banceuy Bandung Undang Keluraga Warga Binaan Buka Puasa Bersama
Pemkab Bandung Barat Anggarkan Dana Rutilahu Hanya untuk 170 Unit
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 18 Maret 2025
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:14 WIB

BAZNAS Jabar dan Sedekahku Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:26 WIB

Bapenda Jabar Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:20 WIB

Seleksi Anggota Paskibraka di Bandung Barat Diserbu Ratusan Siswa

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:45 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 19 Maret 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:43 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025

Berita Terbaru

OLAHRAGA

AUSTRALIA CEMAS Indonesia Banjir “Predator”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:32 WIB