Bapenda Jabar Ingatkan Tunggakan Pajak Lewat Whatsapp

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: Ist)

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: Ist)

“Kami meyakini masyarkat bisa memahami dan memaklumi adanya informasi soal tunggakan pajak ini,” pungkasnya.

DARA| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada wajib pajak mengenai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemberitahuan tunggakan pajak ini hanya dikirim melalui chatbot Bapenda Jabar bernomer 0811-2230-1818. Isinya diawali dengan keterangan nopol wajib pajak. Kemudian, berlanjut dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.

Lalu, terdapat imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan pilihan layanan pembayaran melalui Sambara di aplikasi Sapawarga.

Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka terdapat catatan yang bersangkutan bisa mengabaikan pesan. Poin kedua, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, maka wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama.

Untuk informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, warga Jawa Barat dapat mengakses Whatsapp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 0811 2230 1818 dengan mengetik Hai atau Halo. Pilih menu 1 untuk informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pilih menu 7 untuk informasi lengkap mengenai Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan pemberitahuan ini sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarkat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi.

Tak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

“Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan,” kata Dedi Taufik.

“Kami terus berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui system digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa Dimana saja. Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa,” dia melanjutkan.

Menurut Dedi Taufik, pesan pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Ia berharap masyarakat tidak terganggu dengan layanan tersebut.

“Kami meyakini masyarkat bisa memahami dan memaklumi adanya informasi soal tunggakan pajak ini,” pungkasnya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat
Skuad Timnas Indonesia Sudah Lengkap, Kluivert Fokus Asah Taktik Pemain
Lapas Banceuy Bandung Undang Keluraga Warga Binaan Buka Puasa Bersama
Mudik, KAI Logistik Diskon Pengiriman Motor Hingga 25%
BNPT dan Kemendes PDT Siap Kolaborasi Ciptakan Desa Bebas Intoleransi dan Radikalisme
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum dan Tes Urine
Berikan Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir
Kapolresta Cirebon Siap Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:31 WIB

Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:40 WIB

Skuad Timnas Indonesia Sudah Lengkap, Kluivert Fokus Asah Taktik Pemain

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:24 WIB

Lapas Banceuy Bandung Undang Keluraga Warga Binaan Buka Puasa Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:34 WIB

Mudik, KAI Logistik Diskon Pengiriman Motor Hingga 25%

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:10 WIB

BNPT dan Kemendes PDT Siap Kolaborasi Ciptakan Desa Bebas Intoleransi dan Radikalisme

Berita Terbaru

OLAHRAGA

AUSTRALIA CEMAS Indonesia Banjir “Predator”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:32 WIB