DARA | KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memiliki lima jenis pajak unggulan untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak daerah. Lima jenis pajak ini pada awal Mei 2019 ini sudah mencapai target 36 persen hingga 48 persen.
Kepala Bidang Pajak Laiannya Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali, mengatakan, sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2018 tentang pajak daerah bidang pajak daerah lainnya mengelola sembilan jenis pajak. Baik jenis pajak daerah dengan sistem pajak yang dihitung dan dibayar sendiri atau self assesment maupun pajak daerah dengan sistem pemungutan pajak berdasarkan penetapan kepala daerah.
“Dari sembilan jenis pajak yang dikelola oleh bidang kami, ada lima pajak unggulan yaitu pajak restauran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air bawah tanah,” ujar Sahali.
Bukan berarti pajak yang di luar yang lima itu bukan unggulan, lanjut dia, dibandingkan yang lainnya lima pajak itu selalu melebihi target yang sudah ditetapkan. Seperti pada priode Mei 2019 telah mencapai target 36 persen sampai 48 persen untuk lima jenis pajak tersebut.
“Jadi tidak menutup kemungkinan untuk jenis pajak yang lainnya pun masih berpeluang dan dioptimalkan pencapaiannya,” katanya.
Ia menambahkan, untuk memaksimalkan pajak itu maka pihaknya terus melakukan inovasi dalam memaksimalkan pendapatan daerah yang telah dituangkan dalam Perda nomor 17 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2019 dan Perbup nomor 91 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019.
“Salah satu invovasi yaitu dengan pemasangan alat monitoring data transaksi bagi wajib pajak,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi Kusmawan