Barang Bukti 28,33 Gram Sabu, Polres Cianjur Ciduk Pengedar Narkoba  

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id./Purwanda

Foto: dara.co.id./Purwanda

DARA | CIANJUR – Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di Kampung Pasir Sereh RT 01/06, Desa Babakan Karet, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan  28,33 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka Rohman alias Paul (39), warga Jalan Merapi RT 06/06, Kelurahan/Kecamatan Karangtengah, Kota Tangerang itu berdasarkan laporan masyarakat. Dalam pencidukan itu, polisi juga menyita 27 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 28,33 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, tersangka sempat mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang bukti puluhan bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan menguburnya di samping sebuah bangunan di lokasi penangkapan. Awalnya petugas hanya menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, akhirnya tersangka mengaku menyembunyikan barang bukti lainnya dengan cara di kubur,” ujar Ade, kepada dara.co.id, Jumat (30/8/2019).

Ade mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal mula barang haram tersebut. “Karena, Cianjur menjadi wilayah yang cukup rentan untuk peredaran narkoba, baik ganja maupun sabu,” katanya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kita tak akan main-main, tindak tegas setiap pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Cianjur,” ujar Ade.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:08 WIB

Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB