Bareskrim Periksa Ratusan Orang Terkait Kasus KSP Indosurya

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain masih memeriksa saksi-saksi, maupun keterangan saksi ahli, penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya.


DARA| JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa ratusan orang terkait tindak pidana kasus Indosurya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helmy Santika menuturkan bahwa proses penyidikan kasus Indosurya masih berjalan hingga kini..

“Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Dir Tipideksus Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (27/05/21).

Bareskrim Polri bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan pihaknya berkoordinasi untuk mendapatkan masukan terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. Selain itu, ia mengatakan koordinasi diperlukan untuk melengkapi alat bukti.

“Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya,” ucap Helmy.

Jenderal bintang satu tersebut mengatakan penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Selain masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli, penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya pada saat kasus ini mulai ditangani Bareskrim.

“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” tandas Helmy.

Kemudian, polisi telah menetapkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagai tersangka korporasi.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” sebut Helmy.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di Koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi tersebut menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 hingga 12% per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB