Baru 11 partai yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat. Namun, ada tiga parpol yang dikembalikan karena datanya belum lengkap.
DARA – Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, batas waktu terakhir pendaftaran parpol, 14 Agustus 2022, sehingga masih ada waktu beberapa hari lagi bagi tiga parpol tersebut untuk melengkapi kekurangannya.
Pembukaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Dikatakan Adie, berdasarkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Simpol) parpol itu berjumlah 40 parpol. Namun, di KBB hanya ada 20 parpol.
Lalu, delapan parpol yang sudah lengkap persyaratannya akan diferivikasi KPU RI.
“Tapi kita lihat apakah semua akan mendaftar atau tidak, kita akan lihat sampai tanggal 14. Kami KPU Daerah masih menunggu. Karena KPU RI akan melakukan verifikasi dan verifikasi yang akan kami lakukan nanti yaitu faktual,” ujar Adie di Aula HBS-Jalan Raya Cimareme, Kamis (4/8/2022).
Editor: denkur