Baru Lima Hari Bebas, Mantan Kadispora Garut Kembali Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadispora Garut, Kuswendi, digiring menuju mobil mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Mantan Kadispora Garut, Kuswendi, digiring menuju mobil mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim dan sudah lima ia menghirup udara segar. Namun, hari ini harus kembali meringkuk di balik jeruji dalam kasus bumi perkemahan ilegal.


DARA – Ia adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kusewendi.

Kasus pertama yang menjerat Kuswendi adalah tindak pidana korupsi SOR Ciateul. Lalu ia mengabulkan penangguhan penahanan hingga dikabulkan Majelis Hakim Tindak Pidana Koorupsi (Tipikor) Bandung.

Tapi baru juga menghirup udara bebas lima hari, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut itu harus kembali dijebloskan ke penjara dalam kasus bumi perkemahan ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan, Kuswendi dieksekusi tim dari Kejaksaan Negeri Garut di rumahnya kawasan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin malam (18/1/2021).

“Benar, kami mengeksekusi yang bersangkutan dalam kasus bumi perkemahan yang berlokasi di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler,” ujar Sugeng di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Senin (19/1/2021).

Menurut Sugeng, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Kuswendi divonis selama 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara dalam kasus tersebut.

Ia menyebut, kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

“Dia divonis hakim PN Garut bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena bumi perkemahan yang dibangun di kaki Gunung Guntur itu tidak dilengkapi izin analis dampak lingkungan (amdal),” ujarnya.

Sebelumnya, atas putusan PN Garut tersebut, Kuswendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Hingga akhirnya MA memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tersebut dan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Selain tersandung kasus bumi perkemahan di Kaki Gunung Guntur, Kuswendi juga diketahui tengah menghadapi beberapa kasus hukum lainnya, diantaranya kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Ciateul yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB