Baru Lima Hari Bebas, Mantan Kadispora Garut Kembali Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadispora Garut, Kuswendi, digiring menuju mobil mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Mantan Kadispora Garut, Kuswendi, digiring menuju mobil mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim dan sudah lima ia menghirup udara segar. Namun, hari ini harus kembali meringkuk di balik jeruji dalam kasus bumi perkemahan ilegal.


DARA – Ia adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kusewendi.

Kasus pertama yang menjerat Kuswendi adalah tindak pidana korupsi SOR Ciateul. Lalu ia mengabulkan penangguhan penahanan hingga dikabulkan Majelis Hakim Tindak Pidana Koorupsi (Tipikor) Bandung.

Tapi baru juga menghirup udara bebas lima hari, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut itu harus kembali dijebloskan ke penjara dalam kasus bumi perkemahan ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan, Kuswendi dieksekusi tim dari Kejaksaan Negeri Garut di rumahnya kawasan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin malam (18/1/2021).

“Benar, kami mengeksekusi yang bersangkutan dalam kasus bumi perkemahan yang berlokasi di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler,” ujar Sugeng di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Senin (19/1/2021).

Menurut Sugeng, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Kuswendi divonis selama 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara dalam kasus tersebut.

Ia menyebut, kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

“Dia divonis hakim PN Garut bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena bumi perkemahan yang dibangun di kaki Gunung Guntur itu tidak dilengkapi izin analis dampak lingkungan (amdal),” ujarnya.

Sebelumnya, atas putusan PN Garut tersebut, Kuswendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Hingga akhirnya MA memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tersebut dan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Selain tersandung kasus bumi perkemahan di Kaki Gunung Guntur, Kuswendi juga diketahui tengah menghadapi beberapa kasus hukum lainnya, diantaranya kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Ciateul yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru