DARA | CIANJUR– Asep Mulayana alias Tegar (29) seorang bandar sekaligus penyalahguna narkoba di ciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka yang baru saja keluar penjara setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Ciroyom, Desa. Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Kanit Idik II, Ipda Dang Elfan Fauzi, mengatakan tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Tersangka kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Karangtengah. Tersangka ini merupakan residivis yang baru satu minggu keluar dari Lapas, dengan kasus serupa,” kata Elfan, kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Selain menangkap tersangka, jelas Elfan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,24 gram.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 16 plastik bening berisi sabu siap edar,” jelasnya.
Elfan menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur.
“Kita masih terus memintai keterangan dari tersangka, terkait asal mula barang haram itu. Tersangka kita tahan di sel Mapolres Cianjur,” ujarnya.
Elfan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.