“Sesuai data Siskohat, jamaah haji reguler tahun berjalan dan prioritas lansia Jawa Barat yang sudah melakukan pelunasan Bipih berjumlah 36.299 jamaah. Sedangkan sisanya 2077 jamaah yang belum melunasi Bipih,” ungkap Ajam Mustajam.
DARA | BANDUNG – Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam menuturkan bahwa dari 38.723 jemaah haji asal Jabar yang batal berangkat ke tanah suci, kemungkinan besar akan masuk kuota pada 2021 mendatang.
Saat ini menurut Ajam, sudah 36.299 jemaah haji reguler tahun berjalan dan prioritas lansia yang melakukan pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (Bipih).
“Sesuai data Siskohat, jamaah haji reguler tahun berjalan dan prioritas lansia Jawa Barat, yang sudah melakukan pelunasan Bipih berjumlah 36.299 jamaah. Sedangkan sisanya 2077 jamaah yang belum melunasi Bipih,” ungkap Ajam saat ditemui dara.co.id dikantornya, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, terkait pembatalan keberangkataan jamaah haji reguler tahun berjalan dan prioritas lansia yang sudah melunasi Bipih dapat melakukan penarikan atau menyimpan pelunasan tersebut. Sedangkan untuk Pembimbing Ibadah Haji dan Petugas Haji Daerah (PHD), lanjutnya, setoran Bipih akan langsung dikembalikan.
Saat ini, kata Ajam, Bidang PHU sedang merumuskan mekanisme penarikan setoran Bipih bagi jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan dan mekanisme ini nanti akan langsung disosialisasikan ke kabupaten/kota.
“Tolong sampaikan kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun ini bahwa secara otomatis jamaah haji tersebut akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan 1442 Hijriah/2021 Masehi,” ucap Ajam.
Ia meyakini bahwa pembatalan keberangkatan jamaah haji ini merupakan keputusan yang tidak mudah, tetapi di tengah Pandemi Covid-19 pemerintah sangat fokus terhadap kesehatan masyarakat terutama jamaah haji.
Ajam berharap Kepala Kankemenag dan Kasi PHU kabupaten/kota serta Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dapat memberikan informasi yang tegas dan lugas kepada jamaah haji mengenai pembatalan tersebut.
“Jangan ada pernyataan yang berspekulasi, cukup berikan informasi sesuai KMA nomor 494 tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji,” tegasnya.***
Editor: Muhammad Zein