Bawa Kabur Belasan Motor Ojol, Lelaki Ini Diringkus Polisi

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo (Foto: Istimewa)

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo (Foto: Istimewa)

Gelapkan belasan sepeda motor milik pengemudi ojge online alias Ojol, MS lelaki berusia 35 tahun diciduk polisi.

DARA | Diketahui MS adalah warga Cibunar Kadudampit Sukabumi, Jawa Barat.

MS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga menggelapkan belasan sepeda motor milik ojol.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, selain MS polisi juga menangkap P berusia 35 tahun yang diduga sebagai pembeli.

Sepeda motor tersebut merk HONDA BEAT tahun 2014, warna Putih dengan nomor Polisi : F 5421 ZX dari terduga pelaku MS.

Terungkap, kata kapolres, MS sudah belasan kali melakukan aksinya. Ia berpura-pura memesan ojeg online. Setelah dapat ditengah perjalanan MS kemudian melancarkan aksinya.

Ia mengubah jalur tujuan kemudian berhenti dan menyuruh korban membelikan atau mengambil sesuatu hingga korban harus turun meninggalkan sepeda motornya. Saat itulah, MS membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, tiga laporan polisi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sedangkan 10 Laporan Polisi atau TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah Polres Sukabumi Kabupaten,” ujar kapolres dalam konferesi pers, Rabu (21/2/2024).

Kapolres juga mengatakan, belasan sepeda motor yang berhasil dibawa kabur MS dijual dengan harga Rp1,5 hingga Rp2,5 juta.

Atas aksi kejahatannya, MS dijerat pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera lapor jika menemukan tindak kejatan. Masyarakat bisa lapor ke Polres Sukabumi Kota atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru