Diduga bawa kabur mobil rental, pria ini diciduk polisi.
DARA | Ia adalah TR, pria berusia 35 tahun, warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
TR diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Garut karena diduga membawa kabur mobil rental.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat 21 Februari 2025 di Kampung Darusallam, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
TR menyewa mobil milik korban. Mobil merk Toyota type Avanza warna putih tahun 2021 dengan Nomor Polisi Z 1887 E.
TR menjanjikan akan membayar dua kali pembayaran. Namun, TR malah menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Korban kemudian mengecek GPS yang menempel di kendaraan. Diketahui mobil itu sudah berpindah tangan dan telah di gadaikan kepada orang lain. Korban pun akhirnya lapor ke Polres Garut.
Jajaran Polres Garut melakukan mengejaran hingga akhirnya TR ditangkap.***
Editor: denkur