Satpol PP Jawa Barat mencatat ada 927 pelanggar yang terjaring dalam operasi penegakan aturan Pergub No60 tahun 2020 tentang Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi kebiasaan Baru (AKB).
DARA | BANDUNG – Rinciannya dari 927 pelanggaran itu, 104 orang tidak menggunakan masker, 307 orang membawa masker tapi tidak diapaki dan 516 orang memakai masker tidak dengan benar.
“Sanksinya, 863 orang diberikan teguran lisan dan 64 kasus diberikan teguran tertulis,” ujar Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi dalam jumpa pers, Kamis, 6 Agustus 2020.
Mayoritas pelanggar, katanya, warga sipil. Sementara pelanggar PNS sebanyak 41 orang dan Non-PNS 48 orang. Operasi dilakukan di area atau fasilitas publik tempat pelayanan yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
“Untuk fasilitas publik dan tempat-tempat yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota, maka operasi dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten/Kota masing-masing,” jelas Ade.***
Editor: denkur | galamedianews.com