Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dengan tersangka berinisial TA (56), salah seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Garut.
DARA | GARUT – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Garut, AKP Maolana, melalui Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, mengatakan, tersangka TA diciduk petugas dari Satnarkoba Polres Garut pada hari Senin 16 November 2020 lalu di Jalan Otista, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,46 gram dan tembakau sintetis 4,16 gram serta 1 buah handpone,” ujarnya, Selasa (1/12/2020).
Menurut Muslih, saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Garut guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannnya 4 tahun penjara sampai seumur hidup,” katanya.***
Editor: denkur