DARA | CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menganggap ada pelanggaran aministrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur dalam kasus nomor induk kependudukan (NIK) warga negara asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU segera melakukan koreksi.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sebuah produk hukum dalam bentuk putusan agar KPU setempat segera melakukan koreksi elemen data NIK dalam DPT.
Putusan itu, lanjut Tatang, berupa pelanggaran administrasi atas dasar laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan Cianjur. Temuan Panwascam tersebut diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya perbedaan NIK dalam DPT di Tempat Pemungutan Suara 009 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atas nama Bahar. NIK yang terdaftar atas nama Bahar tersebut ternyata milik warga negara asing atas nama Gouhui Cheng, sehingga kami menganggap ada kesalahan secara asministrasi,” katanya, Jumat (1/3/2019).
Bawaslu, lanjut Tatang, meminta KPU Kabupaten Cianjur segera melakukan koreksi DPT di TPS 009 itu. “Termasuk juga koreksi di aplikasi Sistem Data Pemilih agar bisa diakses dengan benar,” katanya.
Selain perbaikan DPT, Tatang juga meminta agar KPU melakukan verifikasi terhadap 16 WNA lain yang memiliki KTP Cianjur. “Nanti juga saat pemungutan suara, di TPS harus ada pemeriksaan supaya tidak ada pemilih yang membawa KTP warga negara asing. Sebab, hanya WNI yang memiliki hak pilih, sedangkan WNA tidak,” tandas Tatang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, membantah telah melakukan pelanggaran administrasi terkait NIK warga negara asing yang masuk DPT. Hilman menganggap hal itu karena ada ketidaksinkronan NIK atas nama Bahar dengan Gouhui Chen.
“Kami akan segera melakukan koreksi elemen data NIK dalam DPT. Artinya, NIK Mr Chen itu diganti dengan NIK Bahar. Kami perlu waktu dua-tiga hari karena harus melakukan koreksi juga di aplikasi Sidalih di KPU,” tutur Hilman.
Selain itu, menurut Hilman, KPU juga sudah melakukan verifikasi terhadap NIK milik 16 warga negara asing lainnya. “Hasilnya nihil. Tak ada warga negara asing yang masuk ke dalam DPT,” tegas Hilman.
Hilman juga akan melaksanakan permintaan Bawaslu untuk melakukan verifikasi daftar pemilih khusus yang mencoblos menggunakan KTP saat pemungutan suara di TPS. “Itu akan kami lakukan dengan melakukan verifikasi di TPS bersama-sama dengan Pengawas TPS (PTPS),” pungkas Hilman.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan