DARA | JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukannya di Lapangan Merdeka Kerkop Garut, Jawa Barat, 9 Februari 2019.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin mengatakan, mekanismenya sama seperti yang lain. Kalau ada yang harus dikonfirmasi tentu akan mengundang para pihak. Namun, belum ditentukan kapan pemanggilan itu, sebab Bawaslu masih mengecek laporan yang dilakukan Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB).
Ridwan Kamil disebut berkampanye untuk pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin di luar jadwal. Lalu, dilaporkan oleh TAIB ke Bawaslu. Isi seruan Ridwan Kamil adalah: “Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara.” ***
Editor: denkur