Bawaslu Cianjur Buka Pendaftaran Anggota Panwascam

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Bawaslu Kabupaten Cianjur mulai menerima pendaftaran panwascam. Seleksi dalam pendaftaran kali ini beda dengan sebelumnya, tahun ini melalui CAT.

 

 

DARA | CIANJUR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat membuka pendaftaran anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan sistem baru. Proses seleksi yang dilakukan, akan terhubung langsung dengan server pusat sehingga tahapannya diklaim lebih transparan.

Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Jawari, mengatakan, Bawaslu setempat sedang menerima berkas penerimaan pendaftaran yang dibuka 27 November hingga 3 Desember 2019. Setelah penyerahan berkas, para peserta harus mengisi aplikasi evaluasi pendaftaran yang terkoneksi dengan server Bawaslu RI.

”Ini berbeda dengan sistem sebelumnya, sekarang penjaringannya akan ada seleksi seperti computer assisted test (CAT). Setelah itu peserta harus menjalani proses wawancara,” ujar Usep, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Usep menjelaskan, sistem penilaian yang digunakan bersifat akumulatif. Hasil tes CAT dan wawancara akan digabungkan untuk mendapatkan nilai akhir.

Tidak ada batasan minimal juga untuk tes tertulis, karena penilaian akan melihat kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman peserta yang digabungkan dengan poin nilai lainnya. ”Masih sistem gugur. Tapi bedanya diakumulasi nilai itu, yang jelas kami ingin menghasilkan Panwascam berkualitas. Setelah tes nanti mereka akan ditentukan untuk ditugaskan per kecamatan,” ucapnya.

Meskipun sistem penerimaan terhubung dengan pusat, lanjut dia, bawaslu  kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk meluluskan peserta. Bawaslu pusat hanya menjadi bagian dalam sistem evaluasi menyeluruh karena penerimaan pun dilakukan serentak di seluruh daerah.

Ia juga mengingatkan, agar para pendaftar memenuhi persyaratan, antara lain dalam aspek usia yakni 25 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak pernah menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Apabila ada PNS, harus memberikan persetjuan izin atasan.

”Anggota organisasi kemasyarakatan berbadan hukum juga harus mengundurkan diri, kalau diterima jadi panwascam. Tidak boleh double job, harus memilih mau dilanjutkan di sini atau tetap bekerja di tempat lain,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB