Bawaslu Cianjur Buka Pendaftaran Anggota Panwascam

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Bawaslu Kabupaten Cianjur mulai menerima pendaftaran panwascam. Seleksi dalam pendaftaran kali ini beda dengan sebelumnya, tahun ini melalui CAT.

 

 

DARA | CIANJUR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat membuka pendaftaran anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan sistem baru. Proses seleksi yang dilakukan, akan terhubung langsung dengan server pusat sehingga tahapannya diklaim lebih transparan.

Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Jawari, mengatakan, Bawaslu setempat sedang menerima berkas penerimaan pendaftaran yang dibuka 27 November hingga 3 Desember 2019. Setelah penyerahan berkas, para peserta harus mengisi aplikasi evaluasi pendaftaran yang terkoneksi dengan server Bawaslu RI.

”Ini berbeda dengan sistem sebelumnya, sekarang penjaringannya akan ada seleksi seperti computer assisted test (CAT). Setelah itu peserta harus menjalani proses wawancara,” ujar Usep, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Usep menjelaskan, sistem penilaian yang digunakan bersifat akumulatif. Hasil tes CAT dan wawancara akan digabungkan untuk mendapatkan nilai akhir.

Tidak ada batasan minimal juga untuk tes tertulis, karena penilaian akan melihat kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman peserta yang digabungkan dengan poin nilai lainnya. ”Masih sistem gugur. Tapi bedanya diakumulasi nilai itu, yang jelas kami ingin menghasilkan Panwascam berkualitas. Setelah tes nanti mereka akan ditentukan untuk ditugaskan per kecamatan,” ucapnya.

Meskipun sistem penerimaan terhubung dengan pusat, lanjut dia, bawaslu  kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk meluluskan peserta. Bawaslu pusat hanya menjadi bagian dalam sistem evaluasi menyeluruh karena penerimaan pun dilakukan serentak di seluruh daerah.

Ia juga mengingatkan, agar para pendaftar memenuhi persyaratan, antara lain dalam aspek usia yakni 25 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak pernah menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Apabila ada PNS, harus memberikan persetjuan izin atasan.

”Anggota organisasi kemasyarakatan berbadan hukum juga harus mengundurkan diri, kalau diterima jadi panwascam. Tidak boleh double job, harus memilih mau dilanjutkan di sini atau tetap bekerja di tempat lain,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:41 WIB

Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB