Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwascam Sukaluyu terhadap Plt Camat setempat.
DARA | CIANJUR – Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengatakan jajarannya akan mengkaji selama 14 hari kedepan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwascam Sukaluyu.
Usep menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Kabar menyebar bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam Sukaluyu adalah meminta sejumlah uang kepada Plt Camat Sukaluyu.
“Informasi terkait Panwascam Sukaluyu hasil pleno menyatakan terjadi pelanggaran kode etik. Selama 14 hari ke depan akan dikaji dan dilakukan proses klarifikasi kepada kedua belah pihak,” ujar Usep di kantor Bawaslu Cianjur, Kamis (17/9/2020).
Usep mengatakan, ada dua sanksi dalam pelanggaran kode etik yang bisa dikenakan, pertama pemberhentian dan kedua peringatan.
“Nanti akan dikaji apakah masuk pada pelanggaran berat atau hanya teguran,” katanya.
Usep mengatakan, selama dua pekan ke depan yang dibahas adalah dugaan pelanggaran kode etik tim penyelenggara pemilu di Kecamatan Sukaluyu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, pihaknya baru akan melakukan klarifikasi apakah ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan oleh camat setelah dilakukan klarifikasi terhadap Panwascam Sukaluyu.
“Kami masih mendalami terkait dengan dengan mengklarifikasi kedua pihak, baik Panwascam maupun Plt Camat Sukaluyu. Nanti, hasilnya akan kami informasikan kembali,” ujar Tatang.***
Editor: denkur