DARA|CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di beberapa wilayah daerah ini.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikir Nur, mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan atas temuan-temuan di lapangan sejak pendistribusian logistik hingga hari H pencoblosan atau pungut hitung.
Temuan yang dimaksud, lanjut Hadi, terkait buruknya tata kelola logistik yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Cianjur. “Buruknya tata kelola dalam pendistribusian, berdampak pada beberapa hal, di antaranya ketidakteraturan dalam distribusi logistik, ketidaktepatan waktu pendistribusian, dan dijumpai adanya surat suara yang kurang termasuk surat suara DPRD Kota/Kabupaten yang tertukar,” kata Hadi, kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Terkait surat suara DPRD kota/kabupaten yang tertukar, lanjut Hadi, terjadi di enam wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Mande, Karangtengah, Haurwangi, Cugenang, Tanggeung, dan Kecamatan Gekbrong. “Atas temuan-temuan tersebut terutama terkait surat suara yang tertukar, maka kita merekomendasikan pemungutan suara ulang di enam wilayah tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, hingga hari H pencoblosan, KPU masih mendistribusikan logistik pemilu ke sejumlah TPS terdekat. Namun, kekurangan bahkan ketiadaan surat suara dan beberapa perlengkapan logistik lainnya membuat petugas PPS yang sengaja jemput bola ke gudang 2 Bale Rancage sempat kelimpungan.
Akibatnya, beberapa TPS di wilayah Kecamatan Cianjur kota dan Kecamatan Cilaku terpaksa memundurkan jadwal pencoblosan. Pantauan di beberapa TPS di wilayah kota, pencoblosan mulai dilaksanakan pukul 08.00 WIB bahkan ada yang baru dimulai pukul 10.00 WIB.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan